Satelit9.com,Jakarta-Tim Advokasi Jakarta Baru (TAJB), perwakilan pasangan Joko Widodo-Basuki T Purnama, melaporkan adanya dugaan praktek money politics. Selain itu TAJB juga melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal serta penggunaan fasilitas negara.
"Dugaan money backroom kami temukan pada Kamis (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Matraman, Jakarta Pusat," kata Koordinator TAJB Habiburokhman dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (8/9).
Dugaan money adroit yang dilaporkan adalah pembagian kartu perdana dari abettor seluler XL yang dinamakan Kartu Salam Jakarta. Menurut TAJB, kartu perdana tersebut dilengkapi dengan brosur yang isinya menyudutkan Jokowi dan menggiring masyarakat untuk memilih pasangan Fauzi-Nachrowi.
"Bahkan dalam brosur tersebut ada tulisan Bang Fauzi: Peduli dan Berprestasi lengkap dengan gambar Foke (sapaan akrab Fauzi) sedang mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol nomor urut satu dalam pemilu kada," jelasnya.
Sepengetahuannya kartu perdana itu dijadikan alat untuk mengikuti undian yang hadiahnya antara lain tiket ke Bali serta produk elektronik. Pihaknya telah mencoba mengonfirmasi melalui telepon ke Call Center berdasarkan brosur tersebut.
Dalam pelaporan ini, TAJB baru mengadukan deliknya. Pihaknya belum melaporkan Fauzi-Nachrowi. "Kami serahkan kartu perdana maupun brosur ke Panwaslu sebagai bukti permulaan," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal serta penggunaan fasilitas negara. Dugaan itu berupa kasus disumpahnya warga untuk memilih Foke agar mendapat kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kompleks Sekretariat Negara Cidodol, Jakarta Selatan.
Pihaknya berharap ada ketegasan sikap dari Panwaslu untuk mengusut laporannya. Menurutnya praktek itu melanggar tiga aturan UU sekaligus. Pertama Pasal 116 ayat (1) tentang larangan kampanye di luar jadwal.
"Pasal 78 huruf H tentang kampanye dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara, serta Pasal 79 ayat (4) tentang kampanye dengan melibatkan pegawai negri sipil," tukasnya. (@adi)
