Satelit9.com,Jakarta-Sejumlah tokoh lintas agama mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tegas membatalkan penarikan penyidik Polri dari KPK. Polri juga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi actor SIM ke KPK.
Desakan disampaikan para tokoh antara lain Ahmad Syafii Maarif, Shalahuddin Wahid, Frans Magnis Suseno, Romo Benny Sutrisno, Fajar Riza Ul Haq, dan Djohan Effendi.
"Kasus perselisihan antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi actor SIM, sebenarnya adalah kasus kecil yang berdampak pada kerja KPK," ujar Direktur Eksekutif Maarif Institute, Fajar Riza Ul Haq di Jakarta, Senin (24/9).
Sementara langkah kepolisian yang menarik 20 penyidiknya dari KPK, dinilai sebagai upaya untuk menumpulkan efektivitas kerja KPK. "Nantinya akan berdampak pada kemunduran penanganan korupsi," ujarnya.
Jadi, lanjut dia, tokoh agama melihat jika manuver Polri itu dibiarkan akan berdampak pada penggembosan KPK. Apalagi pada tahun depan diduga akan semakin marak terjadi korupsi politik, karena kepentingannya jelas untuk 2014.
Oleh karena itu, ia mengatakan sejumlah tokoh agama meminta presiden agar menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai atasan dari Polri dan KPK. "Presiden harus tegas dan meminta Polri untuk membatalkan penarikan penyidiknya dan menyerahkan penanganan kasus actor SIM itu ke KPK," tukas dia.
Sementara Frans Magnis Suseno berpendapat, segala usaha untuk mencampuri penyelidikan KPK dalam penanganan korupsi sama halnya dengan mendukung korupsi. "Jangan sampai wewenang yang sudah diberikan ke KPK itu dikebiri," ujarnya.
Frans mengharapkan presiden mendengar pernyataan dari para tokoh lintas agama tersebut. Sedangkan Jeiry Sumampou dari KWI mengatakan, sikap Polri yang bertahan untuk turut serta menangani kasus korupsi actor SIM patut dicurigai. "Kalau Polisi ingin kasus ini terungkap seharusnya diberikan saja ke KPK," jelas Jeiry.
Jeiry mengkhawatirkan terjadinya pelemahan terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi. Tokoh-tokoh agama itu juga meminta masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mengawasi pemangkasan wewenang KPK yang terjadi di sejumlah instansi negara.(@deva)
.jpg)