Satelit9.com,Cilacap-Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak mempermasalahkan pemindahan dirinya dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
"Pemindahan itu sudah menjadi aturan mereka. Menurut aturan mereka, yang kena 15 tahun itu memang harus dipindahkan ke sini," kata Ba'asyir usai melaksanakan Salat Id di halaman dalam Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Jumat (26/10).
Ba'asyir mengritik kondisi Rutan Bareskrim Mabes Polri yang dinilai tidak memenuhi persyaratan kesehatan karena hampir selama dua tahun di tempat itu, pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki ini mengaku tidak terkena sinar matahari.
Sebaliknya, ia mengatakan bahawa di Lapas Batu sangat memenuhi persyaratan kesehatan karena lapang, udaranya bersih, dan sinar matahari cukup. Sisi positif lainnya, Lapas Batu juga memberikan kesempatan yang sangat longgar untuk berolahraga.
Mengenai upaya hukum yang dilakukan, dia mengatakan bahwa hal itu sudah selesai. Menurut dia, sebelumnya pernah melakukan upaya hukum melalui naik amalgamation sehingga hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi sembilan tahun. Oleh karena dituduh terlibat jaringan teroris internasional, kata dia, hukuman tersebut dinaikkan lagi menjadi 15 tahun meskipun tuduhan tersebut tidak terbukti.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa orang-orang yang sering kali disebut teroris adalah mujahid meskipun tidak semua perbuatan yang dilakukan mereka disetujui. "Yang disebut teroris itu mujahid semua meskipun saya akui tidak semua perbuatannya mesti setuju, misalnya, meledakkan bom yang kadang-kadang kena yang tidak salah, merusak. Tidak semua langkahnya, kita setujui," katanya.(IKA)
.jpg)