Satelit9.com,Jakarta-Audit investigasi proyek Hambalang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diintervensi pihak luar.Pengamat Ichsanudin Noorsy memperkirakan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (20/10).
Selain itu, BPK juga merupakan bagian dari penguasa pemerintahan sehingga mudah diintervensi.
Jika bagian dari penguasa, BPK menjadi badan pelindung kekuasaan. Jika diintervensi, pihak yang melakukannya telah melanggar hukum.
Menurut Ichsanudin, independensi BPK dijamin konstitusi dan Undang-Undang BPK.
Adanya intervensi memberikan bukti betapa kuatnya kepentingan penguasa untuk menyelamatkan diri dan nama baik partai atau pribadi.ugaan intervensi menguat seiring dengan tidak dicantumkannya beberapa nama dalam lembar kesimpulan audit pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.
Selain Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, beberapa nama perusahaan tidak dicantumkan. Misalnya, PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Sebagaimana diketahui, Athiyyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tercatat sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras.
Kasus Hambalang memang bertensi tinggi. Banyak nama pejabat, baik di pemerintahan, partai, maupun DPR, yang diduga masuk pusaran kasus itu. Mulai Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, hingga politikus PDI Perjuangan I Wayan Koster.
Dugaan terseretnya nama-nama besar itu diyakini membuat audit proyek Hambalang menjadi lama. Namun, Rizal membantah tudingan tersebut. Menurut dia, proses audit memang harus dilakukan dengan cermat, teliti, dan hati-hati. Meski begitu, dia tidak membantah bahwa sidang badan yang mengambil kesimpulan akhir audit bakal alot. ”Sekali lagi, semuanya bergantung pada jalannya sidang badan itu,” jelasnya.
Di sisi lain, KPK terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan aliran dana dari proyek Hambalang. Sayang, sejauh ini komisi antirasuah tersebut belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. ”Mengenai aliran dana masih dalam penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Penyelidikan yang dilakukan KPK tidak bergantung pada temuan dalam audit BPK. Audit BPK memang bisa menjadi petunjuk. Namun, kasus Hambalang itu tidak bermula dari audit BPK. ”Kasus Hambalang berasal dari pengaduan masyarakat,” ujar Johan.
KPK memang meminta BPK untuk menghitung kerugian negara dari proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut. ”BPK bisa mengaudit kerugian negara berdasar permintaan dari penegak hukum,” ucap Johan. KPK meminta audit sejak pengusutan kasus itu dimulai Mei lalu. Hingga kini KPK belum menerima audit lengkap dari BPK.
KPK juga sudah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data aliran dana dari PPATK ditengarai terkait dengan proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Juga, terkait dengan pengadaan proyek tersebut. Nah, KPK masih mendalami dokumen-dokumen itu.
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar. Dia diduga berperan dalam pencairan anggaran Hambalang termin pertama senilai Rp 200 miliar. Proyek Hambalang dianggarkan dengan mekanisme tahun jamak sejak 2010 hingga 2012. Total anggarannya sekitar Rp 2,5 triliun.
Dalam pemeriksaan Senin lalu (15/10), Dedi menuding Menpora Andi Mallarangeng turut bertanggung jawab. Selain penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan, dalam kasus Hambalang juga diselidiki kasus dugaan aliran dana ke kongres Partai Demokrat. Penyelidikan juga dilakukan atas dugaan pembelian mobil Toyota Harrier untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Cool)