Satelit9.com,Jakarta- Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya menyepakati menghentikan revisi UU KPK dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk aspirasi masyarakat."Kesepakatan penghentian revisi UU KPK diambil setelah mendengarkan pandangan dari seluruh anggota Panja (Panitia Kerja) RUU KPK yang hampir seluruhnya menginginkan agar UU KPK tidak direvisi," kata Ketua Panja RUU KPK, Dimyati Natakusumah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/10).
Menurut Dimyati, berdasarkan pandangan anggota Panja maupun sikap sejumlah pengamat hukum yang menginginkan revisi UU KPK dihentikan, rapat Panja RUU KPK pun sepakat untuk menghentikannya. Pertimbangan lainnya adalah dari kajian ilmiah usulan revisi UU KPK ini tidak sejalan dengan naskah akademiknya.
Pada naskah akademik, menurut dia, sasarannya untuk penguatan, tapi dalam usulan revisi UU KPK ada pasal-pasal yang ingin melemahkan KPK, seperti penghapusan kewenangan penuntutan serta kewenangan penyadapan yang harus mendapat izin dari pengadilan.
Kemudian dari aspek sosiologis, menurut Dimyati, juga tidak sejalan dengan aspirasi dan rasa keadilan rakyat yang menginginkan agar kewenangan KPK dikuatkan. "Rakyat melihat praktik korupsi masih cukup tinggi yang terjadi di semua tingkatan, sehingga menginginkan penguatan kewenangan KPK," ucapnya.
Dengan keputusan tersebut, menurut dia, maka Panja RUU KPK tidak akan melanjutkan pembahasan usulan revisi UU KPK. "Keputusan rapat Panja pada hari ini akan disampaikan pada rapat pleno Baleg (Badan Legislasi) DPR, pada Rabu besok," katanya.
Wakil Ketua Baleg DPR ini menjelaskan, pada rapat Baleg, Rabu (17/10), setelah pimpinan Panja menyampaikan laporannya, kemudian disampaikan pandangan mini fraksi di Baleg, sebelum Baleg membuat keputusan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memperkirakan keputusan Baleg akan relatif sama dengan keputusan Panja RUU KPK pada Selasa ini. Pertimbangan, anggota Panja RUU KPK juga merupakan anggota Baleg serta pandangan mini fraksi yang disampaikan pada rapat pleno Baleg juga mempertimbangkan keputusan Panja RUU KPK.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan Baleg akan menyelenggarakan rapat pleno untuk menyikapi usulan revisi UU KPK pada Rabu (17/10). Keputusan Baleg akan disampaikan kepada pimpinan DPR pada Kamis (18/10). (BEY)