• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Cabut RUU KPK,Para Anggota DPR tidak Kompak

    Last Updated 2012-10-18T22:13:28Z


    Satelit9.com,Jakarta-Dorongan publik agar DPR mencabut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari affairs legislasi nasional (prolegnas) dipastikan masih menggantung.
    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) F-PKS di Komisi III DPR Indra di Jakarta, Kamis (18/10), mengakui dalam rapat badan legislasi (baleg) belum ada kesepakatan semua fraksi untuk mencabut pembahasan RUU KPK dari prolegnas. Semua fraksi, lanjut dia, hanya menyepakati untuk menghentikan pembahasan RUU KPK.
    Sehingga, imbuh dia, Baleg DPR harus membicarakan kembali dengan pemerintah untuk mendapatkan persetujuan. "Dalam menyikapi kontroversi revisi UU KPK, F-PKS bersikap harus dihentikan sekaligus dicabut dari prolegnas," tegasnya.
    Menurut Indra, jika tidak dicabut dari prolegnas, masih memberi ruang upaya pihak-pihak tertentu untuk merevisi UU KPK di waktu yang berbeda. "Kalau tidak dicabut dari prolegnas, berarti UU KPK masih masuk daftar beban pekerjaan legislasi DPR yang berdampak memperendah persentase produktivitas kerja DPR," paparnya.
    Selain itu, lanjut Indra, jika tidak dicabut dari prolegnas akan memunculkan asumsi publik bahwa DPR sengaja menggantung kontroversi revisi UU KPK. "Sikap kami (FPKS) yang mendorong pencabutan Revisi UU KPK dari prolegnas merupakan bentuk usaha serius kami untuk menutup rapat di ruang pihak tertentu untuk melemahkan KPK," tandasnya.
    Menurut Indra, yang harus dilakukan pemerintah dan DPR dalam rangka menguatkan KPK dapat dengan memberikan gedung baru yang representasif untuk KPK, dukungan pemenuhan anggaran yang memadai untuk menunjang kerja KPK, serta memberikan peralatan canggih dan pendukung lainnya. "Kami juga abutment KPK dalam memenuhi jumlah penyidik dan penuntut," ujarnya.
    Politikus dari PDIP Eva Kusuma Sundari mempertanyakan Baleg DPR yang tidak mengagendakan pembahasan nasib RUU KPK dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini. "Semua calendar paripurna harus melalui persetujuan di baleg. Kalau tidak didaftar baleg, tidak bisa," ucapnya.
    Sehingga, menurut dia, PDIP mendorong agar pembahasan RUU KPK ditunda tanpa harus dicabut dari prolegnas. "Kami minta tunda karena kalau pencabutan dari prolegnas butuh proses politik yang harus menyesuaikan dengan jadwal. Yang terpenting tidak usah ada pembahasan dari DPR," ujarnya.
    Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa menambahkan, pimpinan DPR belum mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi terkait tentang pembahasan RUU KPK. Pihaknya pun hingga kini juga masih menunggu undangan rapat dari pimpinan DPR. "Kita masih menunggu undagan rapat dari pimpinan DPR," singkatnya.
    Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, untuk mencabut RUU KPK dari prolegnas harus melalui mekanisme yang ada, yakni lewat persetujuan pemerintah terlebih dahulu kemudian bisa dibawa ke rapat paripurna. "Kami belum tentukan kepastian, sebab terkait pencabutan tidak semua fraksi setuju. Sebagian, memilih untuk dipertahankan di prolegnas untuk dibahas soal penguatan pada KPK," ujar Dimyati. (cool)
    Komentar
    • Cabut RUU KPK,Para Anggota DPR tidak Kompak

    Terkini

    Topic Popular