Satelit9.com,Jakarta- Rekan terdakwa Afriyani bernama Adistina Diana Puteri, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Jakarta Barat, Rabu (24/10). Adistina divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Mendengar putusan itu, orang tua Adistina menangis. Namun, melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, terdakwa akan mengajukan banding. Ia juga akan melaporkan oknum polisi Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Mabes Polri karena memaksa kliennya agar mengaku menggunakan narkotika.
Adistina Diana Puteri yang berada dalam kendaraan saat kecelakaan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Januari 2012. (Deva)
