Satelit9.com,Malang-Kasus mafia hukum yang membuat proses peradilan menjadi tak berjalan sesuai aturan ternyata dilakukan oleh sejumlah pihak. Tak hanya oknum kepolisian, menjadi mafia hukum atau bahkan mafia kasus juga dilakukan warga sipil, termasuk advokat.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang, Sutrisno mengungkapkan, masyarakat sipil yang terindikasi menjadi mafia hukum adalah para broker yang sengaja memiliki maksud menghambat suatu kasus demi kepentingan tertentu.
"Kadang ada pihak-pihak yang bukan advokat namun mengaku bisa menyelesaikan permasalahan hukum, padahal itu area advokat. Nah pada saat itulah mafia hukum beraksi," ujar Sutrisno saat ditemui wartawan usai menjadi pembicara dalam academy 'Menyingkap Tabir Mafia Hukum' di Hotel Montana Kota Malang, Kamis (25/10/2012).
Bahkan, menurut Sutrisno, keberadaan mafia hukum maupun mafia kasus tersebut telah banyak ditemukan di proses peradilan di wilayah Malang. "Mafia hukum telah merambah Malang, kami banyak menemui kasusnya," katanya.
Sutrisno mencontohkan, modus yang dilakukan mafia hukum tampak ketika ada suatu perkara pidana ditangani penyidik. Laporan yang disampaikan pada penyidik terkait pidana tersebut dinilai sudah benar, namun pada kenyataannya proses penyidikan dilakukan secara lamban. Pada saat itulah mafia hukum menjalankan aksinya.
"Pada suatu perkara, jika telah dilakukan P1, maka seharusnya dalam waktu 14 haru penyidik segera melimpahkan kasus ke kejaksaan. Tetapi kasus itu tak segera dilimpahkan. Pada saat inilah mafia kasus dan mafia hukum masuk untuk membuat proses hukum menjadi tak profesional," paparnya.
Ketika ditanya apakah ada anggota Peradi Malang yang terlibat kasus mafia hukum, Sutrisno mengungkapkan hingga kini ada empat anggota yang terbukti terlibat, dari jumlah absolute anggota Peradi Malang sebanyak 310 orang. Salah satu kasusnya adalah ketika advokat telah menerima bayaran dari kliennya, namun kasusnya tak segera ditangani.
"Jika ada advokat yang terbukti menjadi mafia hukum ataupun mafia kasus, maka advokat yang bersangkutan akan langsung disidang oleh dewan kehormatan advokat," tegas Sutrisno.
"Untuk sanksi bagi advokat yang terlibat kasus mafia hukum ini bermacam-macam, tergantung kesalahan kode etik yang dilakukan," imbuh Sutrisno mengakhiri wawancara.(Edi)
