Satelit9.com,Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/10), kembali menggelar sidang pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tanoto dengan terdakwa John Refra Kei. Dalam sidang kali ini, John Kei sempat emosi dan memarahi saksi.Persidangan yang diketuai majelis hakim Supraja menghadirkan satu orang saksi oleh jaksa penuntut umum, yaitu Kepala Keamanan Swiss Bell Auberge bernama Beni Nughroho. Saksi mengaku baru mengetahui adanya pembunuhan di kamar tamu auberge 2701 setelah pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara.
Namun, empat jam sebelum kejadian, dirinya mendapat laporan dari anggota keamanan auberge bahwa akan ada rombongan John Kei. Namun anggotanya tak merinci maksud dan tujuan rombongan John Kei saat itu. Tak hanya itu. Tiga bulan sebelumnya John Kei pernah mendatangi kamar yang sama, dimana bos PT Sanex tersebut kesehariannya menginap di auberge tersebut.
Keterangan Beni itu sempat memicu kemarahan John Kei. Ia sempat marah dan keberatan dengan pernyataan saksi. Beruntung hakim bisa menenangkan terdakwa.
Seperti sebelumnya, sidang dihadiri puluhan pendukung John Kei serta ratusan aparat keamanan. Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan calendar menghadirkan tujuh saksi memberatkan dari JPU.(Rifqi/DSY)