Satelit9.com,Jakarta-Polri jangan ragu melaksanakan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menginstruksikan penyerahan perkara dugaan korupsi active actor R2 dan R4 Korlantas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Apalagai hampir dua minggu pascapidato presiden, penyerahan perkara tersebut belum juga terealisasi.
"Apabila Polri berpedoman pada Undang-Undang (UU) KPK yang merupakan lex specialis, saya kira tidak ada orang yang akan menyalahkan Polri karena dianggap melanggar undang-undang. Pendeknya Polri harus mengamankan perintah Presiden sebagai pimpinan tertingginya," kata anggota komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat saat dihubungi, Sabtu (20/10).
Menurutnya, tidak mungkin ada kesan seolah-olah Polri tidak sepenuh hati melimpahkan perkara ke KPK. Sebab, jika terjadi, sama saja mempermalukan SBY di hadapan rakyat Indonesia dan membuatnya kehilangan muka. Apalagi belakangan ini SBY mulai berubah dan rasa percaya dirinya semakin tinggi. Akibatnya, jika sampai dua minggu perintahnya belum juga dilaksanakan, SBY bisa kehilangan kesabaran.
"Oleh karena itu saya sama sekali tidak yakin Polri tidak mau melaksanakan perintah Presiden untuk menggunakan Pasal 50 UU KPK dalam penyelesaian sengketa kasus actor SIM antara Polri dgn KPK. Ini bukanlah soal yang sulit bagi Polri, kalau memang mau melaksanakan perintahnya," ujarnya. (andi)