• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Kasus Suap DIPD,Wa Ode:Saya Tidak Terima Suap

    Last Updated 2012-10-09T19:22:23Z


    Satelit9.com,Jakarta-Terdakwa kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DIPD) Wa Ode Nurhayati merasa yakin tidak ada bukti yang dapat menunjukkan dirinya menerima suap dari Haris Andi Surahman dan Fahd El Fouz sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Keyakinan itu disampaikan oleh Wa Ode saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/10).
    Menurut politikus Partai Amanat Nasioanal (PAN) in jaksa hanya menyandarkan tuntutan dan dakwaan dari kesaksian Haris saja tanpa didukung oleh pembuktian materiil yang kuat.
    "Jaksa hanya memberikan kesimpulan bahwa saya selalu berkomunikasi dan mengkonfirmasi adanya penyerahan uang dari keterangan Haris. Yang menyebutkan adanya kata-kata 'OK Serahkan saja ke Sefa'," ujar Wa Ode kepada majelis hakim.
    Lebih lanjut, Wa Ode menegaskan tidak ada bukti penyadapan yang berisi rekaman pembicaraan atau bukti pesan singkat yang dapat menguatkan pernyataan Haris.
    "Bahwa terkait pemberian uang Rp1,5 miliar yang katanya berasal dari Haris terbantahkan karena dari blooper setoran dimaksud ditulis dengan tulisan tangannya. Sehingga, membuktikan bahwa uang tersebut bukan berasal dari Haris," sambungnya.
    Sementara itu, politikus PAN tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak tahu tentang niat pemberi hadiah. Sebab, uang dikembalikan bukan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Melainkan, dilakukan karena komitmen menjalankan tugas.
    "Fakta persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pemberian uang dari penyandang dana kepada Fahd tidak berkaitan dengan saya. Dan Fahd dengan jujur mengakui adanya pengembalian hadiah tersebut. Kemudian, komitmen fee hanya antara Haris dan Fahd," tutup Wa ode.
    Saat sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) menuntut terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana selama 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan Wa Ode terbukti menerima suap Rp6,25 miliar terkait alokasi DPID.
    Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10), Jaksa Guntur Ferry menjelaskan tuntutan tersebut merupakan tuntutan gabungan (akumulasi) dari dua perkara yang berbeda untuk terdakwa Wa Ode, yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Dalam surat tuntutan, Guntur menjelaskan terdakwa dituntut 4 tahun pindana penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara untuk perkara Tipikor. Sedangkan untuk perkara TPPU, jaksa menuntut Wa Ode dengan pidana penjara 10 tahun pidana penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara.
    Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu album melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (dimas)
    Komentar
    • Kasus Suap DIPD,Wa Ode:Saya Tidak Terima Suap

    Terkini

    Topic Popular