Satelit9.com,Jakarta-Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan dokumen saat KPK mengeledah kantor Korlantas.
Korlantas menguggat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ternyata gugatan itu tanpa seizin Kapolri Jenderal Timur Pradopo selaku pemimpin tertinggi kepolisian.
"Yang mengajukan gugatan adalah Korlantas, bukan Kapolri. Korlantas hanya meminta pendapat bagaimana caranya. Gugatan ini kami ajukan bulan september sebelum ada pidato presiden untuk kepentingan korlantas," kata kuasa hukum Korlantas Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10).
Lanjutnya, Korlantas mengajukan gugatan karena merasa haknya untuk melayani publik telah diambil, yaitu dokumen yang tidak ada kaitan dengan kasus simulator. KPK digugat materiil Rp425 miliar dan imateriil Rp6 miliar.
"Korlantas sudah mengirim surat ke KPK meminta dokumen yang tidak terkait actor melainkan dokumen publik untuk layanan korlantas yaitu blueprint mobil dan masalah STNK di seluruh Indonesia karena catatannya ada di Korlantas pusat," ujarnya.
Pengembalian dokumen blueprint dan STNK tidak berhubungan dengan dugaan korupsi di Korlantas, selain SIM yang tengah ditangani KPK.
"Kalau mau dikembang-kembangkan bisa saja, tapi jangan sampai pelayanan publik jadi terbengkalai. Tidak ada niat kami melindungi. Itu sinisme," ujarnya.(cool)
.jpg)