• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    KPK Minta Polri Hentikan Penyidikan Kasus Simulator

    Last Updated 2012-10-19T23:03:50Z


    Satelit9.com,Jakarta- Polri membantah mengulur-ulur waktu pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi actor SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Mabes Polri telah menyatakan kesiapan melimpahkan kasus melalui surat resmi ke KPK, 17 Oktober lalu.
    "Kami telah mengirim surat resmi ke pimpinan KPK yang isinya siap menyerahkan (kasus simulator)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).
    Surat yang ditandatangi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman itu berisi penegasan sikap Polri untuk melimpahkan kasus sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Polri berharap KPK melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
    Namun, balasan dari KPK pada 18 Oktober justru meminta penyidikan kasus actor dihentikan terlebih dulu. Soal alasannya, Boy enggan berkomentar. "Terkait penjelasan penghentian penyidikan, tidak tepat saya yang jelaskan. Tapi apa yang kita terima, kewajiban kita merespon," kata Boy.
    Atas permintaan KPK, Polri melakukan gelar perkara internal. Tim penyidik Polri mengundang tim Divisi Hukum dan Profesi Pengamanan untuk menilai permintaan tersebut.
    "Dalam konteks ini sebenarnya diharapkan penyidikan bisa dilanjutkan. Jadi melanjutkan ya. Karena penyidik di Bareskrim juga bekerja atas nama Undang-Undang. Juga penyidik yang punya kompetensi. Hampir seluruh penyidik yang menangani perkara sebelumnya juga tugas di KPK," kata Boy.
    Boy menjelaskan, Polri berpegang pada Pasal 109 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar penyidikan. Pasal mengatur penghentian penyidikan hanya bisa dilakukan bila bukan tindak pidana, tersangka tidak memenuhi unsur pidana, dan dihentikan demi hukum karena kedaluarsa atau meninggal dunia.
    "Itulah yang dijadikan suatu dasar. Sedangkan dalam proses berjalan, dugaan adanya tindak pidana ditemukan penyidik kita. Karena itu dilakukan penahanan tersangka. Itu gambaran di backbone penyidikan didasarkan UU Hukum Pidana," jelas Boy.
    Karena itu, kata Boy, dilakukan gelar perkara untuk memformulasikan tata cara pelimpahan berkas yang sesuai kaidah hukum.
    "Tentu ada hal-hal yang harus dibahas lebih lanjut lagi terkait penjelasan KPK pada masalah ini. Pada prinsipnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan hari ini dalam rangka menyiapkan proses tata penyerahan berkas dan tersangka memperhatikan dengan memperhatikan aspek-aspek ketentuan hukum berlaku," kata Boy.(IKA)
    Komentar
    • KPK Minta Polri Hentikan Penyidikan Kasus Simulator

    Terkini

    Topic Popular