• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    KPU hari ini Verifikasi Faktual Parpol

    Last Updated 2012-10-29T01:28:03Z


    Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahap pemeriksaan (verifikasi) faktual partai politik, Senin (29/10) hari ini, dengan mengirimkan tim ke berbagai daerah.
    "(Senin), seluruh tim yang berjumlah 33 orang akan ditugaskan untuk memberikan, menghantarkan, dan melakukan supervisi terhadap KPU provinsi dan KPU kabupten/kota di masing-masing daerah," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Jakarta, Ahad (28/10) malam.
    Dalam tahap verifikasi faktual itu, KPU akan melakukan pemeriksaan mengenai keberadaan keanggotaan parpol secara administratif dan faktual di tingkat kabupaten/kota.
    "Kami akan menyelidiki apakah komposisi keanggotaan 1.000 atau 1/1.000 anggota berdasarkan jumlah penduduk di kabupten/kota nyata atau tidak," katanya ketika menyampaikan hasil verifikasi administratif parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, dan DPRD 2014.
    Berbeda dengan proses perbaikan kelengkapan berkas pada tahap verifikasi administrasi yang terjadi berkali-kali, KPU menyatakan untuk tahap verifikasi faktual hanya akan memberikan kesempatan perbaikan satu kali.
    KPU melakukan perubahan peraturan terkait dengan pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual karena jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi diundur.
    Anggota Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan perubahan itu terpaksa dilakukan KPU karena ada hal teknis yang tidak bisa dipaksakan.
    Sedianya, KPU akan menyampaikan pengumuman hasil verifikasi administratif pada tanggal 25 Oktober. Namun, karena ada sejumlah parpol tidak mengumpulkan kelengkapan berkas ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pengumuman diundur pada Ahad malam.
    "Kalau kami melakukan perubahan, tentu kami harus konsultasi pada pemerintah dan DPR, dan itu sudah kami lakukan. Tapi, KPU tidak ingin seenaknya melakukan perubahan karena akan menimbulkan ketidakpastian dan kerugian," kata Hadar.
    Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012, pelaksanaan verifikasi faktual berlangsung hingga 3 November, sementara penetapan parpol peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD 2014 akan disampaikan pada tanggal 29 Desember hingga 8 Januari 2013. (eko/adi/cool)
    Komentar
    • KPU hari ini Verifikasi Faktual Parpol

    Terkini

    Topic Popular