Satelit9.com,Bintan- Mantan narapidana kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau, diangkat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (13/10). Pengangkatan Azirwan tersebut menuai pro dan kontra.Pemprov Kepri menyatakan, jabatan tersebut sesuai Undang-undang Kepegawaian tahun 1999. Dimana pegawai negeri sipil baru diberhentikan dari jabatannya bila mendapat hukuman penjara lebih dari empat tahun. Sedangkan Azirwan hanya divonis dua tahun enam bulan penjara.
Sementara mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra berpendapat, dasar proses peradilan di Indonesia bentuknya pemasyarakatan, bukan penjara. Maka bila
seseorang sudah menjalani hukuman dan bebas, dapat kembali berkarya di masyarakat.
Azirwan tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyuap anggota komisi IV Al Amin Nasution. Ia ditangkap dengan barang bukti uang senilai Rp71 juta. Baru 2011 silam, Azirwan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukumannya. (woco)