Satelit9.com,Jakarta-Senin (15/10), Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Segudang permasalahan di Jakarta sudah menanti.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selama ini menjadi lembaga yang menerima dan mengadvokasi pengaduan-pengaduan dari masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Tidak kurang setiap tahunnya lebih dari 1.000 pengaduan datang ke LBH Jakarta, dengan jumlah pencari keadilan lebih banyak dan bervariasi.
Misalnya kita lihat dalam kasus penggusuran Jalan layur (200 KK), Kolong Tol Tongkol (73 KK), Duren Sawit (60 KK), Guji Baru (500 KK), dan Tol Pademangan (4157 jiwa).
Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta menyebut hak atas tanah dan tempat tinggal, hak atas usaha dan ekonomi, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan dan lingkungan, hak atas identitas, dan masalah pelayanan publik merupakan kasus yang paing banyak diadukan ke LBH Jakarta.
Dalam kasus masalah hak atas perumahan yang biasanya diiringi dengan
penggusuran, Febi Yonesta pun menyebutkan, “Data kasus yang masuk LBH menunjukan dari tahun ke tahun, terus bermunculan pelanggaran hak atas perumahan di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan korban yang banyak (kolektif) dan kemiripan kelompok ambition yaitu masyarakat miskin kota, dengan burden yang serupa baik untuk kepentingan perluasan modal maupun atas nama kepentingan umum.“
Muhamad Isnur, Kepala Bidang Riset dan Pengembangan LBH Jakarta juga menjelaskan, selama ini, Gubernur DKI Jakarta tidak pernah menanggapi dan meresponi tuntutan masyarakat. Bahkan beberapa kasus dimana Gubernur DKI Jakarta dikalahkan seperti kasus Penggusuran di Budhi Dharma dan warga Petukangan, dimana tuntutan warga dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan oleh PTUN Jakarta, Gubernur tidak memiliki itikad baik dan terus menggunakan upaya hukum dengan mengajukan amalgamation dan Kasasi.
Dari sini terlihat bagaimana posisi dan peran Gubernur beserta Perangkat pelaksana lainnya. Di sini Pemerintah DKI Jakarta menjadi pelanggar HAM karena lalai (by ommission), tetapi juga menjadi pelanggar HAM yang aktif (by commission).
Karenanya, LBH Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan upaya upaya mengusir warga dari tempat tinggal yang selama ini ditempati sepanjang pemerintah belum mampu memenuhi hak atas tempat tinggal. (adi)
