Satelit9.com,Jakarta- Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, cara pelimpahan kasus actor surat izin mengemudi (SIM) dari Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ditentukan dalam dua hari ke depan dengan dua opsi.
"Pertama berkas dikembalikan ke kepolisian langsung diberikan ke KPK. Kedua berkas yang kita minta dilengkapi dengan petunjuk itu dikembalikan ke kita, lalu baru dikembalikan KPK," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono Jakarta, Kamis (11/10) malam.
Pelimpahan kasus actor SIM yang menyeret beberapa nama petinggi Polri ini sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yuydhoyono, Senin (8/10) malam, dalam upaya menuntaskan perselisihan antara KPK-Polri.
"Sesuai dengan Undang-Undang dan MoU, (KPK dan Polri) bisa melakukan kerja sama yang konstruktif agar penanganan kasus korupsi pengadaan actor SIM itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan akhirnya tuntas," kata Presiden.
Instruksi Presiden SBY tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi Kejagung, Polri dan KPK untuk membahas tata cara pelimpahan kasus ini, termasuk penyerahan tersangka dan masa penahanannya.
Sebelumnya, September lalu, Polri sudah melimpahkan berkas perkara Actor SIM ke Kejaksaan Agung dan sudah masuk tahap satu dan P19.
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo sudah memerintahkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman mengambil langkah-langkah penyerahan kasus tersebut berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung.
"Koordinasi dilakukan tentang tata cara penyerahan perkara berikut para tersangka kita menunggu tahap koordinasi masih berjalan nanti seperti apa pelimpahan perkara ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Ketiga tersangka yang diserahkan Polri ke KPK adalah Brigjen Pol Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang breakable proyek pengadaan actor SIM dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Sementara itu, untuk tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo tetap ditangani Polri. (cool)
"Pertama berkas dikembalikan ke kepolisian langsung diberikan ke KPK. Kedua berkas yang kita minta dilengkapi dengan petunjuk itu dikembalikan ke kita, lalu baru dikembalikan KPK," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono Jakarta, Kamis (11/10) malam.
Pelimpahan kasus actor SIM yang menyeret beberapa nama petinggi Polri ini sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yuydhoyono, Senin (8/10) malam, dalam upaya menuntaskan perselisihan antara KPK-Polri.
"Sesuai dengan Undang-Undang dan MoU, (KPK dan Polri) bisa melakukan kerja sama yang konstruktif agar penanganan kasus korupsi pengadaan actor SIM itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan akhirnya tuntas," kata Presiden.
Instruksi Presiden SBY tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi Kejagung, Polri dan KPK untuk membahas tata cara pelimpahan kasus ini, termasuk penyerahan tersangka dan masa penahanannya.
Sebelumnya, September lalu, Polri sudah melimpahkan berkas perkara Actor SIM ke Kejaksaan Agung dan sudah masuk tahap satu dan P19.
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo sudah memerintahkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman mengambil langkah-langkah penyerahan kasus tersebut berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung.
"Koordinasi dilakukan tentang tata cara penyerahan perkara berikut para tersangka kita menunggu tahap koordinasi masih berjalan nanti seperti apa pelimpahan perkara ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Ketiga tersangka yang diserahkan Polri ke KPK adalah Brigjen Pol Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang breakable proyek pengadaan actor SIM dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Sementara itu, untuk tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo tetap ditangani Polri. (cool)
.jpg)