Satelit9.com,Jakarta-Salah satu upaya yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi macet di ibu kota yakni dengan menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencananya, penerapan kebijakan ini mulai berlaku tahun depan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta pun menyatakan segera menerbitkan regulasi mengenai ERP tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, usai dilantik 15 Oktober lalu, dirinya segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk penanganan macet di ibu kota. Ia pun memastikan, regulasi ERP dari pemerintah pusat mengenai sistem ERP segera diterbitkan.
Dengan diterbitkannya regulasi yang mengatur tentang sistem ERP ini, maka Pemprov DKI Jakarta harus mulai mempersiapkan untuk pelaksanaannya di lapangan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus mempersiapkan mulai dari infrastruktur, lokasi, waktu dan sistem pembayaran. "Tidak butuh waktu lama, karena selama ini jajaran Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan secara teknis," ujar Jokowi, sapaan akrabnya, Minggu malam(28/10).
Sistem jalan berbayar di ibu kota ini rencananya akan menggantikan sistem 3 in 1, sebab sistem yang mewajibkan kendaraan berpenumpang basal tiga orang itu dinilai tak lagi ampuh menekan kemacetan di ibu kota. Jika regulasi sudah diterbitkan, maka sistem ERP telah memiliki payung hukum yang jelas. "Tahun depan harus mulai dilaksanakan. Waktu tersisa tahun ini dapat dimaksimalkan untuk persiapan," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono menuturkan, detail engineering architecture (DED) untuk ERP di Jakarta telah dibuat. Di dalamnya telah dibahas mengenai pelaksanaan ERP, mulai dari lokasi, waktu dan sistem pembayaran. Lokasi konkret pemberlakukan ERP yakni di seluruh ruas jalan 3 in 1 dan ditambah dengan Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. "Kita telah menyiapkan infstruktur ke arah itu," kata Pristono.
Sedangkan cara pembayaran ERP di Jakarta, nantinya akan menggunakan sistem voucher. Yakni, setiap kendaraan dilengkapi dengan on lath assemblage (OBU). Alat ini nantinya terkoneksi dengan alat sensor ERP di setiap gerbangnya. Di dalam UBO terdapat kartu berisikan voucher. Agenda ini berisikan saldo drop setiap kendaraan.
Nantinya, ketika kendaraan melintas di jalan berbayar, maka kendaraan itu terdeteksi oleh sensor di pintu gerbang ERP. Setiap tersensor, saldo di dalam agenda OBU otomatis akan berkurang. Selain itu, keberadaan OBU juga menyimpan abstracts tentang kendaraan, mulai dari pemilik, jenis merek kendaraan dan tahun pembuatan. Sehingga pengawasan terhadap kendaraan melintas di Jakarta pun lebih mudah.
Meski demikian, pihaknya belum memutuskan waktu pelaksanaan dan besaran tarif ERP. Artinya, ERP berlaku di jam tertentu atau di sepanjang waktu, di titik yang telah ditentukan. "Jadwal ini masih menunggu seperti apa regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat itu," tandasnya.(edi)
