Satelit9.com,Pekalongan- Sedikitnya 1.600 liter minuman keras tradisonal jenis ciu, disita Polres Pekalongan. Barang haram tersebut sedianya akan dikirim dan dipasarkan ke Bogor. Dua tersangka yakni M dan N warga Kabupaten Karanganyar Surakarta, kini diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut .KBO Reskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Farial Ginting, membenarkan. Penangkapan itu tidak sengaja, sebelumnya pihaknya curiga dengan laju mobil pelaku yang kelihatan sarat muatan, di jalur pantura Jalan Raya Tirto. Bahkan saat melintas, juga nampak kurang tenang.
Kecurigaan semakin keras, saat truk itu melintas aneh. Sehingga polisi kemudian menghentikan mereka, dan menemukan barang terlarang tersebut.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui terus terang perbuatannya. Barang tersebut merupakan pesanan seseorang di Bogor dan ia hanya diminta untuk mengartarkan.(deni)