Satelit9.com,Jakarta-Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar
Rp 2,2 juta yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, ternyata menuai
penolakan dari 50 perusahaan swasta yang berencana akan mengajukan
penangguhan penetapan UMP. Mereka umumnya perusahaan garmen di Kawasan
Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cakung dan Cilincing, yang beralasan
perusahaan belum stabil sehingga dikhawatirkan bangkrut jika mengikuti
kebijakan tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Soeprayitno mengatakan, pengajuan penangguhan UMP itu akan dilakukan awal Desember mendatang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI. Mereka keberatan karena kondisi perusahaan sedang tidak stabil. Sehingga jika dipaksakan akan membahayakan eksistensi perusahaan yang berdampak pada pengurangan karyawan dan menurunnya produksi. Jika itu yang terjadi bukan tidak mungkin, perusahaan akan gulung tikar lantaran tak sanggup membayar gaji karyawan.
"Tahun lalu saja ada 10 perusahaan garmen yang menjadi anggota Apindo DKI, gulung tikar. Karena tak mampu mengimbangi kebijakan kenaikan UMP DKI tahun 2012. Kami berharap pemerintah juga mendengarkan aspirasi pengusaha," ujar Soeprayitno, Jumat malam (23/11).
Soeprayitno juga meminta pada pemerintah pusat agar membantu memberikan insentif. Jika terjadinya imbas pengurangan karyawan. Sebab, kenaikan UMP ini diprediksi akan mempengaruhi produksi perusahaan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar meminta, semua pihak menyikapinya secara arif dan bijak. Sebab, UMP bukan sesuatu yang harus ditakuti namun dipahami secara cermat. Buruh juga diminta meningkatkan produktivitas dan kinerjanya. "Jangan malah bermalasan setelah UMP dinaikkan. Pengusaha juga harus bersikap demikian," pintanya.
Deded juga mempersilakan pengusaha mengajukan keberatan dan penangguhan. Namun, pengajuan penangguhan itu hendaknya diajukan 10 hari sebelum pemerintah memberlakukan kebijakan UMP tersebut pada tanggal 1 Januari 2013 mendatang.
"Pengajuan penangguhan harus menyertakan surat permohonan yang ditanda tangani oleh serikat pekerja. Kemudian ada hasil analysis independen yang diberikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI untuk diperiksa," ujar Deded Sukendar.
Menurutnya, batas waktu penangguhan itu sendiri, akan diberikan enam bulan. Artinya, selama enam bulan itu perusahaan yang keberatan dapat membayar UMP seperti semula pada karyawannya. Kemudian perusahaan itu diaudit kembali, jika belum mampu juga, maka diberikan kesempatan enam bulan kedua hingga satu tahun untuk masa penangguhan.(cool)
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Soeprayitno mengatakan, pengajuan penangguhan UMP itu akan dilakukan awal Desember mendatang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI. Mereka keberatan karena kondisi perusahaan sedang tidak stabil. Sehingga jika dipaksakan akan membahayakan eksistensi perusahaan yang berdampak pada pengurangan karyawan dan menurunnya produksi. Jika itu yang terjadi bukan tidak mungkin, perusahaan akan gulung tikar lantaran tak sanggup membayar gaji karyawan.
"Tahun lalu saja ada 10 perusahaan garmen yang menjadi anggota Apindo DKI, gulung tikar. Karena tak mampu mengimbangi kebijakan kenaikan UMP DKI tahun 2012. Kami berharap pemerintah juga mendengarkan aspirasi pengusaha," ujar Soeprayitno, Jumat malam (23/11).
Soeprayitno juga meminta pada pemerintah pusat agar membantu memberikan insentif. Jika terjadinya imbas pengurangan karyawan. Sebab, kenaikan UMP ini diprediksi akan mempengaruhi produksi perusahaan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar meminta, semua pihak menyikapinya secara arif dan bijak. Sebab, UMP bukan sesuatu yang harus ditakuti namun dipahami secara cermat. Buruh juga diminta meningkatkan produktivitas dan kinerjanya. "Jangan malah bermalasan setelah UMP dinaikkan. Pengusaha juga harus bersikap demikian," pintanya.
Deded juga mempersilakan pengusaha mengajukan keberatan dan penangguhan. Namun, pengajuan penangguhan itu hendaknya diajukan 10 hari sebelum pemerintah memberlakukan kebijakan UMP tersebut pada tanggal 1 Januari 2013 mendatang.
"Pengajuan penangguhan harus menyertakan surat permohonan yang ditanda tangani oleh serikat pekerja. Kemudian ada hasil analysis independen yang diberikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI untuk diperiksa," ujar Deded Sukendar.
Menurutnya, batas waktu penangguhan itu sendiri, akan diberikan enam bulan. Artinya, selama enam bulan itu perusahaan yang keberatan dapat membayar UMP seperti semula pada karyawannya. Kemudian perusahaan itu diaudit kembali, jika belum mampu juga, maka diberikan kesempatan enam bulan kedua hingga satu tahun untuk masa penangguhan.(cool)
