Satelit9.com,Jakarta- Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat
Hartati Murdaya menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus suap di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/11). Ia didakwa
jaksa KPK menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak
guna usaha di Buol. Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Menanggapi dakwaan JPU KPK, tim kuasa hukum Hartati tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun mereka meminta kebijaksanaan majelis hakim agar membuka 36 rekening Hartati yang sebelumnya diblokade penyidik KPK.
Hartati dikenai tujuh dakwaan. Jaksa menilai ia bersama anak buahnya telah memberikan uang Rp3 miliar pada Amran Batalipu. Pemberian uang dilakukan agar Amran membuat surat, yang ditujukan pada Gubernur Sulawesi Tengah, untuk segera menerbitkan izin usaha perkebunan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hal itu sehubungan dengan kepengurusan hak guna usaha PT HIP seluas 4500 hektare.(wtr6)
Menanggapi dakwaan JPU KPK, tim kuasa hukum Hartati tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun mereka meminta kebijaksanaan majelis hakim agar membuka 36 rekening Hartati yang sebelumnya diblokade penyidik KPK.
Hartati dikenai tujuh dakwaan. Jaksa menilai ia bersama anak buahnya telah memberikan uang Rp3 miliar pada Amran Batalipu. Pemberian uang dilakukan agar Amran membuat surat, yang ditujukan pada Gubernur Sulawesi Tengah, untuk segera menerbitkan izin usaha perkebunan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hal itu sehubungan dengan kepengurusan hak guna usaha PT HIP seluas 4500 hektare.(wtr6)
