Satelit9.com,Surabaya- Kuasa hukum Yunita alias Keyko, Erry Meta
menampik tuduhan bahwa kliennya memiliki 1.600 wanita Pekerja Seks
Komersial (PSK)."Kliennya saya tidak pernah melakukan bisnis prostitusi yang mempunyai anak buah sebanyak 1.600 PSK, dan hanya dengan 30 PSK," kata Erry Meta, Senin (05/11/12).
Erry Meta menegaskan, Keyko tidak pernah bertemu langsung dengan para PSK yang akan dilepaskannya ke para pria hidung belang. "Itu pun tidak pernah ketemu dan tidak kenal langsung," kata Erry.
Erry sangat menyayangkan jika Keyko dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Karena menurut Erry, seharusnya Keyko didakwa dengan Undang-undang ITE. "Klien saya tidak pernah bertemu dengan PSK itu dan semua transaksi dilakukan secara online dan pesan Blackberry Massanger (BBM)," kata Erry.
Sementara, dalam sidang yang berlangsung tertutup, Yunita alias Keyko langsung keluar dengan menunduk dan berusaha menutupi wajahnya usai sidang, dan ketika dikejar sejumlah wartawan, Keyko tidak berkomentar apa pun.
Sebelumnya, Keyko didakwa JPU telah melanggar Pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(eko)