Satelit9.com,Jakarta -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md
menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemeriksaan
terhadap kepala negara bila terindikasi kasus korupsi. KPK dinilai telah
salah kaprah mengartikan kewenangan pemeriksaan kepala negara dalam
konstitusi.
Ketua MK juga menilai kinerja KPK semakin lamban. Pernyataan ini dilontarkan Mahfud setelah menyimak pertemuan KPK dengan Timwas Century DPR pada Selasa kemarin. Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan memeriksa Wakil Presiden Boediono karena statusnya sebagai warga negara istimewa.
Menurut Mahfud, istilah korupsi dalam pasal 7 UUD 1945 menurut konsep hukum tata negara bukanlah mengenai korupsi pidana. Sehingga penanganannya berbeda, karena tidak ada penahanan, waktu dibatasi dan tidak ada naik banding. Apalagi, MK tidak bisa mengadili pidana.
Mahfud pun mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Demikian juga untuk kepala negara. Perlakuan khusus memang ada, tapi bukan berarti presiden atau wapres tidak bisa diperiksa jika terindikasi korupsi.(TII)
Ketua MK juga menilai kinerja KPK semakin lamban. Pernyataan ini dilontarkan Mahfud setelah menyimak pertemuan KPK dengan Timwas Century DPR pada Selasa kemarin. Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan memeriksa Wakil Presiden Boediono karena statusnya sebagai warga negara istimewa.
Menurut Mahfud, istilah korupsi dalam pasal 7 UUD 1945 menurut konsep hukum tata negara bukanlah mengenai korupsi pidana. Sehingga penanganannya berbeda, karena tidak ada penahanan, waktu dibatasi dan tidak ada naik banding. Apalagi, MK tidak bisa mengadili pidana.
Mahfud pun mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Demikian juga untuk kepala negara. Perlakuan khusus memang ada, tapi bukan berarti presiden atau wapres tidak bisa diperiksa jika terindikasi korupsi.(TII)
