• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Mahfud Md:KPK Bisa Periksa Kepala Negara

    Last Updated 2012-11-21T19:46:25Z

    Satelit9.com,Jakarta -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemeriksaan terhadap kepala negara bila terindikasi kasus korupsi. KPK dinilai telah salah kaprah mengartikan kewenangan pemeriksaan kepala negara dalam konstitusi.
    Ketua MK juga menilai kinerja KPK semakin lamban. Pernyataan ini dilontarkan Mahfud setelah menyimak pertemuan KPK dengan Timwas Century DPR pada Selasa kemarin. Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan memeriksa Wakil Presiden Boediono karena statusnya sebagai warga negara istimewa.
    Menurut Mahfud, istilah korupsi dalam pasal 7 UUD 1945 menurut konsep hukum tata negara bukanlah mengenai korupsi pidana. Sehingga penanganannya berbeda, karena tidak ada penahanan, waktu dibatasi dan tidak ada naik banding. Apalagi, MK tidak bisa mengadili pidana.
    Mahfud pun mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Demikian juga untuk kepala negara. Perlakuan khusus memang ada, tapi bukan berarti presiden atau wapres tidak bisa diperiksa jika terindikasi korupsi.(TII)
    Komentar
    • Mahfud Md:KPK Bisa Periksa Kepala Negara

    Terkini

    Topic Popular