Satelit9.com, Lubuk Pakam- Polisi Diraja Malaysia menahan 16 nelayan
asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Polisi Malaysia menuduh
mereka memasuki wilayah perairan Negeri Jiran. Keluarga para nelayan pun
berharap pemerintah Indonesia membantu memulangkan mereka.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Deli Serdang mengakui belasan nelayan asal Desa Palu Sibaji dan Pantai Labu Pekan mencari ikan di Perairan Selat Malaka di sekitar Pulau Berhala pada 20 Oktober 2012. Namun, belasan nelayan tradisional itu mengaku tak tahu tapal batas kedua negara.
Seharusnya, Malaysia tak menangkap mereka. Sebab, perjanjian mutual Indonesia-Malaysia menyatakan nelayan menggunakan kapal di bawah 10 gross ton yang melanggar tapal batas hanya diusir kembali ke negara asalnya(ali)
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Deli Serdang mengakui belasan nelayan asal Desa Palu Sibaji dan Pantai Labu Pekan mencari ikan di Perairan Selat Malaka di sekitar Pulau Berhala pada 20 Oktober 2012. Namun, belasan nelayan tradisional itu mengaku tak tahu tapal batas kedua negara.
Seharusnya, Malaysia tak menangkap mereka. Sebab, perjanjian mutual Indonesia-Malaysia menyatakan nelayan menggunakan kapal di bawah 10 gross ton yang melanggar tapal batas hanya diusir kembali ke negara asalnya(ali)
