Satelit9.com,Cilacap-Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, memperketat pemeriksaan terhadap
barang bawaan para pengunjung narapidana penghuni sejumlah lembaga
pemasyarakatan di pulau itu.
"Peningkatan pemeriksaan seiring meningkatnya jumlah penghuni Nusakambangan dalam kaitannya dengan kebijakan Jakarta yang akan memindahkan narapidana se-Jabodetabek ke wilayah Jawa Tengah," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Hermawan Yunianto di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis.
Selain itu, berdasarkan pengalaman beberapa minggu terakhir, ditemukan upaya untuk menyelundupkan barang terlarang di antaranya narkoba ke lapas.
Menurut dia, kasus penyelundupan narkoba terakhir di Lapas Narkotika Nusakambangan yang digagalkan oleh petugas lapas setempat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 gram.
"Dari pengalaman itu, kami para kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan) se-Nusakambangan berembuk agar layanan kunjungan bisa disterilkan sejak di Wijayapura ini. Kalau ini diterapkan (di Wijayapura, red.), diharapkan di lapas-lapas Nusakambangan bisa berkurang sampai 60 persen untuk melakukan penggeledahan," kata dia yang juga Kalapas Batu Nusakambangan.
Oleh karena itu, kata dia, sejak Senin (19/11) pihaknya mencoba menertibkan setiap pembesuk yang akan menyeberang ke Nusakambangan menggunakan standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya sudah diterapkan sejak dulu.
Akan tetapi karena keterbatasan jumlah personel di Wijayapura, lanjutnya, setiap lapas di Nusakambangan diminta mengirimkan satu orang perwakilan untuk membantu layanan besukan di Wijayapura setiap Senin hingga Kamis.
"Oleh karena baru dimulai sejak Senin kemarin, selama empat hari ini seluruh kalapas harus ikut 'back up' di sini untuk memberikan petunjuk agar tidak terjadi perbedaan antara satu regu dengan regu yang lain. Biasanya timbul perbedaan sehingga bisa menimbulkan penafsiran yang salah dari pembesuk yang kita layani," katanya.
Heri (panggilan akrab Hermawan Yunianto, red.) mengakui, penertiban ini berdampak pada lamanya pemeriksaan sehingga perjalanan kapal penyeberangan ke Nusakambangan tertunda.
"Itu sudah menjadi konsekuensi, sehingga diharapkan yang akan datang, para pembesuk tidak usah membawa barang-barang berlebihan. Dengan penggeledahan secara intensif seperti ini, diharapkan mereka tidak membawa barang banyak," katanya.
Saat pemeriksaan pada Rabu (21/11), kata dia, pihaknya menemukan upaya penyelundupan 10 keping kartu telepon (SIM Card) ke Lapas Narkotika dengan cara dimasukkan ke dalam nasi bungkus.
Menurut dia, pelaku penyelundupan kartu telepon tersebut telah diserahkan kepada Polres Cilacap untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga menemukan uang sebesar Rp29 juta yang akan dikirimkan ke salah satu narapidana penghuni Lapas Permisan.
"Uang itu ditaruh di bagian bawah kardus yang berisi mi instan. Uang itu kami amankan dan si pengirim diberi pengertian, waktu itu saya harapkan Kalapas Perminas untuk menjembatani agar sampai kepada yang bersangkutan," katanya.
Ia mengatakan, narapidana tidak dilarang mempunyai uang, tetapi dilarang memegang uang tunai di dalam lapas.
Menurut dia, uang milik narapidana dipersilakan untuk dititipkan kepada petugas lapas dan didaftarkan pada buku Register D (buku khusus mencatat barang-barang milik narapidana termasuk uang, red.) agar aman.
Disinggung batas maksimal uang yang dititipkan, dia mengatakan, hal itu tidak ada batasannya.
"Mungkin Rp5 juta. Kalau mereka butuh untuk beli odol atau sabun, bisa mengambilnya meskipun dari lapas ada, dan pengambilannya harus dicatat," katanya.
Sementara terhadap barang bawaan berupa makanan, kata dia, pembesuk diminta untuk mencicipi sebelum dibawa ke dalam lapas.
"Roti yang berukuran besar seperti bolu harus dipotong, siapa tahu di dalamnya ada barang-barang yang dilarang," katanya.
Heri mengatakan, pihaknya secara perlahan akan menertibkan layanan pembesuk ke sejumlah Lapas di Nusakambangan.
Sementara itu, Kalapas Permisan Zaenal mengatakan, penertiban ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan di lapas.
"Yang utama demi keamanan dan kenyamanan," katanya.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura Cilacap, semua barang bawaan pembesuk digeledah oleh petugas gabungan yang terdiri Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng, Kepolisian Resor Cilacap, dan beberapa petugas dari seluruh lapas di Pulau Nusakambangan.
Sebelum diperiksa, setiap pembesuk wajib mengambil nomor antrean yang telah disediakan petugas.
Setiap pembesuk yang dipanggil petugas, wajib meletakkan seluruh barang bawaannya di atas meja guna diperiksa satu persatu.
Bahkan, petugas juga meminta pembesuk untuk mencicipi makanan yang mereka bawa sebelum dibawa masuk ke dalam lapas.
Selain itu, petugas juga meminta pembesuk untuk meninggalkan sejumlah barang yang dilarang dibawa masuk ke lapas seperti telepon seluler dan ikan mentah. (ant/as)
"Peningkatan pemeriksaan seiring meningkatnya jumlah penghuni Nusakambangan dalam kaitannya dengan kebijakan Jakarta yang akan memindahkan narapidana se-Jabodetabek ke wilayah Jawa Tengah," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Hermawan Yunianto di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis.
Selain itu, berdasarkan pengalaman beberapa minggu terakhir, ditemukan upaya untuk menyelundupkan barang terlarang di antaranya narkoba ke lapas.
Menurut dia, kasus penyelundupan narkoba terakhir di Lapas Narkotika Nusakambangan yang digagalkan oleh petugas lapas setempat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 gram.
"Dari pengalaman itu, kami para kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan) se-Nusakambangan berembuk agar layanan kunjungan bisa disterilkan sejak di Wijayapura ini. Kalau ini diterapkan (di Wijayapura, red.), diharapkan di lapas-lapas Nusakambangan bisa berkurang sampai 60 persen untuk melakukan penggeledahan," kata dia yang juga Kalapas Batu Nusakambangan.
Oleh karena itu, kata dia, sejak Senin (19/11) pihaknya mencoba menertibkan setiap pembesuk yang akan menyeberang ke Nusakambangan menggunakan standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya sudah diterapkan sejak dulu.
Akan tetapi karena keterbatasan jumlah personel di Wijayapura, lanjutnya, setiap lapas di Nusakambangan diminta mengirimkan satu orang perwakilan untuk membantu layanan besukan di Wijayapura setiap Senin hingga Kamis.
"Oleh karena baru dimulai sejak Senin kemarin, selama empat hari ini seluruh kalapas harus ikut 'back up' di sini untuk memberikan petunjuk agar tidak terjadi perbedaan antara satu regu dengan regu yang lain. Biasanya timbul perbedaan sehingga bisa menimbulkan penafsiran yang salah dari pembesuk yang kita layani," katanya.
Heri (panggilan akrab Hermawan Yunianto, red.) mengakui, penertiban ini berdampak pada lamanya pemeriksaan sehingga perjalanan kapal penyeberangan ke Nusakambangan tertunda.
"Itu sudah menjadi konsekuensi, sehingga diharapkan yang akan datang, para pembesuk tidak usah membawa barang-barang berlebihan. Dengan penggeledahan secara intensif seperti ini, diharapkan mereka tidak membawa barang banyak," katanya.
Saat pemeriksaan pada Rabu (21/11), kata dia, pihaknya menemukan upaya penyelundupan 10 keping kartu telepon (SIM Card) ke Lapas Narkotika dengan cara dimasukkan ke dalam nasi bungkus.
Menurut dia, pelaku penyelundupan kartu telepon tersebut telah diserahkan kepada Polres Cilacap untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga menemukan uang sebesar Rp29 juta yang akan dikirimkan ke salah satu narapidana penghuni Lapas Permisan.
"Uang itu ditaruh di bagian bawah kardus yang berisi mi instan. Uang itu kami amankan dan si pengirim diberi pengertian, waktu itu saya harapkan Kalapas Perminas untuk menjembatani agar sampai kepada yang bersangkutan," katanya.
Ia mengatakan, narapidana tidak dilarang mempunyai uang, tetapi dilarang memegang uang tunai di dalam lapas.
Menurut dia, uang milik narapidana dipersilakan untuk dititipkan kepada petugas lapas dan didaftarkan pada buku Register D (buku khusus mencatat barang-barang milik narapidana termasuk uang, red.) agar aman.
Disinggung batas maksimal uang yang dititipkan, dia mengatakan, hal itu tidak ada batasannya.
"Mungkin Rp5 juta. Kalau mereka butuh untuk beli odol atau sabun, bisa mengambilnya meskipun dari lapas ada, dan pengambilannya harus dicatat," katanya.
Sementara terhadap barang bawaan berupa makanan, kata dia, pembesuk diminta untuk mencicipi sebelum dibawa ke dalam lapas.
"Roti yang berukuran besar seperti bolu harus dipotong, siapa tahu di dalamnya ada barang-barang yang dilarang," katanya.
Heri mengatakan, pihaknya secara perlahan akan menertibkan layanan pembesuk ke sejumlah Lapas di Nusakambangan.
Sementara itu, Kalapas Permisan Zaenal mengatakan, penertiban ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan di lapas.
"Yang utama demi keamanan dan kenyamanan," katanya.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura Cilacap, semua barang bawaan pembesuk digeledah oleh petugas gabungan yang terdiri Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng, Kepolisian Resor Cilacap, dan beberapa petugas dari seluruh lapas di Pulau Nusakambangan.
Sebelum diperiksa, setiap pembesuk wajib mengambil nomor antrean yang telah disediakan petugas.
Setiap pembesuk yang dipanggil petugas, wajib meletakkan seluruh barang bawaannya di atas meja guna diperiksa satu persatu.
Bahkan, petugas juga meminta pembesuk untuk mencicipi makanan yang mereka bawa sebelum dibawa masuk ke dalam lapas.
Selain itu, petugas juga meminta pembesuk untuk meninggalkan sejumlah barang yang dilarang dibawa masuk ke lapas seperti telepon seluler dan ikan mentah. (ant/as)
