Permohonan dikabulkan majelis hakim setelah kuasa hukum terdakwa
mengatakan keduanya adalah tulang punggung keluarga. Mereka juga
menjamin, terdakwa tidak akan melarikan diri maupun mempersulit
persidangan di waktu mendatang.
Sebelumnya Budi dan Misbakhul didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus bermula ketika dua batang bambu milik Minayah menimpa atap rumah Munir dan Budi hingga merusak genteng. Keduanya memutuskan memotong dan membersihkan bambu yang roboh, namun malah dilaporkan polisi oleh pemilik. (Suyono Sugondo)
Sebelumnya Budi dan Misbakhul didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus bermula ketika dua batang bambu milik Minayah menimpa atap rumah Munir dan Budi hingga merusak genteng. Keduanya memutuskan memotong dan membersihkan bambu yang roboh, namun malah dilaporkan polisi oleh pemilik. (Suyono Sugondo)