Satelit9.com,Wonosobo-Muhtadi (33), pelaku pembakaran terhadap istri
siri dan anaknya, Partinah (44) dan Agung Prayoga (14), terancam hukuman
15 tahun penjara. Kini, tersangka diamankan di tahanan Mapolres
Wonosobo. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang membakar orang
lain yang menyebabkan maut dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal
351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara,
kata Kapolres Wonosobo AKBP Adi Wibowo SH melalui Kasubag Humas Polres
AKP Widayatno didampingi Kasatreskrim AKP Sunarto SH MH, Selasa (27/11).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti, berupa
tas warna coklat, jerigen bensin, jaket warna merah, dan korek api.
Menurut Sunarto, pelaku membakar istri siri dan anaknya secara sengaja.
Sebab, dia merencanakan aksi tersebut. Sebelum ke lokasi kejadian di
Sudagaran, pelaku membeli bensin eceran dengan jerigen lima liter di
depan Bank Danamon, Jalan Sumbing. Pelaku kemudian membuntuti korban
yang baru pulang dari Pasar Induk mengendarai mobil auto Datsun warna
hitam. Sesampainya di jalan yang sepi, pelaku menyiramkan bensin ke
tubuh korban. Pelaku lantas meminta Partinah rujuk dengannya, namun
ditolak. Kemudian terlibat cekcok. Pelaku lalu menyulutkan korek ke
badan korban, jelasnya. Menyerahkan Diri Setelah membakar korban,
melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya. Pelaku lari ke arah
Pasar Induk karena takut dihakimi warga sekitar. Pelaku kemudian
menyerahkan diri ke Mapolres Wonosobo, Senin malam. Dia mengatakan, dari
hasil pemeriksaan diketahui burden pelaku membakar korban karena merasa
tidak dihargai setelah lima tahun menikah. Selain itu, cemburu karena
di rumah korban ada laki-laki lain. Kepada penyidik, Muhtadi menyatakan,
sekitar satu minggu sebelum kejadian memergoki istrinya berada di rumah
bersama seorang laki-laki. Hal itu membuatnya cemburu dan memicu
amarah.(danu)
