Satelit9.com,Semarang- Sekretaris Daerah (non-aktif) Kota Semarang Akhmat Zaenuri terpidana kasus suap anggota dewan terkait pengesahan RAPBD 2012, dieksekusi dari sel tahanan Mapolrestabes Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Senin.Eksekusi dilakukan oleh sejumlah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung atas Akhmat Zaenuri.
Saat keluar dari sel tahanan Mapolrestabes Semarang, sekitar pukul 09.30 WIB, Zaenuri yang mengenakan kemeja merah burden kotak-kotak terlihat didampingi tim penasihat hukumnya dan beberapa kali tersenyum kepada sejumlah jurnalis yang meliput.
Zaenuri dan sejumlah jaksa KPK kemudian menuju LP Kedungpane Semarang dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi H 8407 FY.
Agus Nuruddin selaku salah seorang penasihat hukum Zaenuri mengatakan bahwa eksekusi terhadap kliennya merupakan pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kita jalani saja proses hukum berupa eksekusi dan meminta dukungan semua pihak agar Pak Zaenuri sehat dan kuat menjalani hukuman," ujarnya.
Putusan kasasi Mahkamah Agung atas Akhmat Zaenuri lebih berat satu tahun dibandingkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Akhmat Zaenuri dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus suap kepada anggota dewan terkait pengesahan RAPBD Kota Semarang 2012, Selasa (24/4).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider yakni Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP.
Anggota DPRD Kota Semarang Sumartono dan Agung Purno Sarjono yang menerima suap dari Akhmat Zaenuri divonis masing-masing dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider lima bulan penjara dan tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Kasus suap anggota dewan terkait pengesahan RAPBD Kota Semarang 2012 juga menyeret Wali Kota Semarang Soemarmo dan telah dijatuhi vonis hukuman selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman Kantor DPRD kota setempat pada 24 November 2011.
Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi.(eka)