Satelit9.com-Perdebatan penanganan kasus Bank Century perihal
pengusutan peran Wakil Presiden (Wapres) Boediono makin panas. Pendapat
fraksi-fraksi di DPR terbelah dalam merespons usulan penggunaan hak
menyatakan pendapat (HMP) untuk menyelesaikan kasus Century itu.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa misalnya menolak usulan HMP tersebut. Menurut dia, tidak ada alasan untuk menggunakan hak tertinggi yang dimiliki DPR itu. Kami lebih baik menyerahkan proses penyelesaian kasus Century tersebut ke KPK. Kami juga meminta KPK objektif menangani kasus ini,papar Saan di Jakarta kemarin. Empat fraksi lainnya di DPR juga menolak rencana HMP.
Keempatnya adalah Fraksi PPP, PAN, PKB, dan PKS. Ketua Fraksi PPP DPR Hasrul Azwar mengungkapkan, DPR sebelumnya sudah pernah menyentuh tahap tertinggi proses pengusutan kasus Century. Momen tersebut dilakukan DPR saat Wapres Boediono yang disebut-sebut sebagai pihak yang batten bertanggung jawab atas kasus Century dimintai keterangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Century. Jadi buat apa lagi sekarang DPR menggunakan HMP. Itu hanya akan menjadi dagelan politik saja.Lebih baik proses hukum tidak usah diganggu gugat dengan kepentingan-kepentingan politik,jelasnya.
Ketua Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edi menyebutkan tidak bijak jika DPR menggunakan HMP saat ini.Menurut dia,penggunaan HMP harus dikaji secara mendalam karena akan menjadi sejarah peradaban bangsa sehingga, kendati KPK meyakini Wapres Boediono terlibat kasus Century, tindak pidana tersebut bukan dilakukan oleh seorang Wapres.
Di samping itu, hingga saat ini KPK juga belum memeriksa dua tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan. KPK juga pastinya belum menyimpulkan keterlibatan beliau (Boediono) sehingga untuk saat ini tidak bijak bila HMP dilakukan, paparnya. Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar mengemukakan,dugaan keterlibatan Boediono belum membuat Fraksi PKB DPR mendukung usulan HMP. Sikap fraksinya saat ini masih mengacu pada keputusan paripurna yang menyerahkan kasus Century pada proses hukum. Jadi sikap kita adalah sesuai dengan keputusan paripurna. Kami harus patut asas.
DPR masih bisa mengikuti dan melihat perkembangan kasus ini melalui hak pengawasan yang dimiliki Dewan,imbuhnya. Meski sejumlah anggota FPKS mendukung HMP seperti anggota Komisi III DPR Indra, Ketua FPKS Hidayat Nur Wahid justru dengan tegas mengatakan belum perlu. Kalau kita menggunakan hak menyatakan pendapat, itu prosesnya panjang. Kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan kewenangannya.
Mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi (Deputi Gubernur BI) itu dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi jangan menutup hak menyatakan pendapat,ungkapnya. Fraksi PDIP DPR yang menjadi pihak oposisi di parlemen ternyata juga ikut menolak usulan penggunaan HMP.Ketua Fraksi PDIP DPR Puan Maharani lebih menginginkan penyelesaian kasus Century dilakukan oleh KPK.
Puan menyampaikan, apa yang disampaikan KPK di rapat Timwas Century DPR barulah laporan awal sehingga KPK harus diberi kesempatan untuk membuktikan abstracts dan informasi mengenai kasus tersebut. PDIP belum ingin menggunakan HMP.Kami ingin proses secara hukum dibuktikan secara hukum. Siapa yang terlibat dan bagaimana dari KPK.KPK baru saja mengumumkan dua tersangka yang secara kronologis prosesnya harus terus dikawal, tegasnya.
Lebih jauh,pihaknya justru menginginkan agar masa kerja Timwas Century DPR yang akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2012 diperpanjang. Ini dilakukan agar kinerja KPK dalam menyelesaikan kasus Century terus terpantau. Sementara itu,Fraksi Partai Golkar DPR dengan tegas mendorong digunakannya HMP untuk menyelesaikan kasus Century.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo mengutarakan, HMP sangat penting digunakan untuk mengawal kepastian hukum terhadap kasus Century.Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, jika Presiden atau Wapres terbukti atau tidak terbukti melakukan korupsi atau pelanggaran hukum berat, hal itu akan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan DPR melalui mekanisme HMP. HMP penting untuk kepastian hukum bagi Boediono.
DPR dulu sudah memulai dengan hak angket yang menyudutkan Wapres Boediono. Jadi sudah sepatutnya kini DPR mengakhirnya dengan HMP agar ada kepastian, apakah Wapres Boediono terlibat atau tidak,” tegasnya. Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR Saleh Husin berpendapat, HMP adalah jalan satusatunya agar dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus Century bisa diusut.Fraksinya secara resmi memang belum menetapkan untuk mendukung langkah HMP, tetapi batten tidak pada saat awal Timwas Century selesai, pihaknya sudah memiliki sikap resmi.
Tapi kita juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.Berdasarkan keluhan- keluhan yang sudah dikemukakan KPK, tentunya HMP menjadi satu-satunya jalan keluar penyelesaian kasus Century,cetusnya. Sementara itu,Fraksi Partai Gerindra DPR belum menyatakan sikapnya atas penggunaan HMP untuk menyelesaikan kasus Century.Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani mengungkapkan, untuk menggunakan HMP pihaknya menunggu pendapat resmi KPK yang diserahkan kepada Timwas Century mengenai keterlibatan Wapres Boediono.
Pasalnya,di dalam rapat resmi, pimpinanKPKjugamemang tidak berwenang mengambil langkah penindakan kepada pihak yang terindikasi terlibat. Apalagi jika yang diduga terlibat seorang presiden atau wapres. Kalau sudah ada pernyataan resmi (KPK), tentu nantinya HMP bisa menjadi pertimbangan. HMP adalah hak politik DPR dan jika itu digunakan sahsah saja.Namun yang perlu diperhatikan adalah apakah masalah di Century sudah memenuhi unsur HMP untuk diajukan DPR,ќtegasnya.
Mustahil Dilakukan Impeachment
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Boediono secara teori bisa dilakukan, hanya saja tidak mungkin jika melihat kenyataan politik saat ini. Hal ini didasarkan pada proses pemakzulan harus didahului dengan pernyataan pendapat dari DPR. Apalagi, pernyataan pendapat itu harus dibahas dalam sidang yang mewajibkan 2/3 dari seluruh anggota DPR hadir dan menyetujui proses allegation terhadap Boediono.
Dan dari 2/3 anggota DPR yang hadir itu harus setuju untuk menyatakan Presiden atau Wapres harus di-impeach. Nah sesudah itu teorinya dibawa ke MK,tutur Mahfud MD di kantornya kemarin.Melihat ketentuan di atas, dia menilai proses impeachmentterhadap Boediono mustahil untuk dilakukan. Kalau itu (proses impeachment) berjalan, Partai Demokrat pasti tidak akan setuju, jelas Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid ini.
Dia menilai hal itu mustahil karena sejumlah besar partai koalisi pasti akan mengikuti sikap Partai Demokrat. Mahfud menggambarkan, jika saja koalisi Partai Demokrat bergabung dengan PAN dan PKB,kemungkinan untuk allegation itu sudah tidak ada lagi.Cukup dengan tidak ikut menghadiri rapat Dewan, terseretnya Wapres Boediono dalam allegation tidak akan ada. Karena itu menurut saya mungkin kita bermimpi saja soal itu, sangat tidak mungkin secara riil politik,secara teoretis mungkin,paparnya.
Karena itu, Mahfud berharap lebih baik kasus Century ini dibawa ke jalur yuridis meskipun lewat jalur ini pun akan sulit karena tampaknya buktibukti pendukung untuk membuktikan keterlibatan Wapres Boediiono itu kurang. Jadi yang saya lihat, pidananya kan sudah ada, sudah ada Robert Tantular, Siti Fajriyah, Budi Mulya, tetapi pas sampai Boediono kan buktinya tidak ada kalau pidana sehingga KPK hanya berputar di situ saja, lanjutnya.
Bersandarkan hal itu, dia menyarankan KPK untuk tidak bergelut pada permasalahan itu saja karena masih ada kasus yang lebih berat seperti Hambalang. Saya menyarankan KPK kalau memang tidak ada bukti ya sudah katakan saja. Masih ada yang lebih berat, misalnya kasus Hambalang itu batten gampang untuk diselesaikan, ucapnya.
KPK Siap Periksa Boediono
Ditanya soal keterlibatan Boediono, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan pihaknya dalam menyidik kasus tidak pernah menargetkan orang per orang. KPK mengusut kasus Century secara detail, komprehensif, dan berdasarkan bukti-bukti.Jadi kasus Century yang kita usut,apakah dalam kasus itu ada keterlibatan pihak-pihak lain.Nahketerlibatan itu bisa dilihat jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, kata Johan .
Dalam proses penyelidikan yang begitu panjang sebelumnya, KPK bersimpulan dua Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni Siti Chalimah Fajriyah (SCF) dan Budi Mulya (BM) dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus Century.Johan menegaskan, dari situ pula pihaknya terus mengembangkan kasusnya. Apakah ada keterlibatan pihak lain,itu tergantung apa yang kita temukan nanti. (Untuk) mereka (SCF dan BM) sudah ada kita temukan dua alat bukti yang cukup,paparnya.
Johan menegaskan KPK bisa memeriksa Wapres Boediono. Namun dia mengaku belum mengetahui kapan waktunya. Pasalnya, sampai saat ini tim satgas Century masih berkonsentrasi pada kelengkapan berkas dua tersangka itu. Pertanyaannya, ke backbone dana talangan itu mengalir? Siapa yang menikmati dana talangan yang semula diperhitungkan hanya sekitar Rp 600 miliar, tetapi kemudian membengkak sampai 10 kali lipat itu?