Satelit9.com,Pekanbaru- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md
mengatakan, pilar demokrasi yang tersisa saat ini hanya peranan pers
yang memberi dampak terhadap kehidupan berdemokrasi masyarakat.
"Itu makanya, peranan pers merupakan pilar keempat demokrasi negara ini. Sementara tiga pilar lainnya telah rusak," kata Mahfud di acara diskusi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Pekanbaru, Sabtu (1/12).
Peran pers sebagai pilar ke empat demokrasi, kata Mahfud, dapat memberikan tekanan positif terhadap kebijakan pemerintah. "Salah satunya adalah di saat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah berada di ujung tanduk. Karena peran pers akhirnya KPK tertolong," katanya.
Pers, menurut dia, merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan demokrasi. Bahkan, kata Mahfud, pers bisa disebut sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Untuk ketiganya selain pers (eksekutif, legislatif dan yudikatif) saat ini sudah entah macam mana. Makanya saya katakan, pilar demokrasi saat ini hanya tinggal peranan pers," kata Mahfud.
Walaupun berada di luar sistem politik formal, lanjut dia, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Karena itu, kata Mahfud, kebebasan pers menjadi salah satu tolak ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.
Dalam iklim kebebasan pers, kata Mahfud, dapat dikatakan pers mempunyai peran lebih kuat dari ketiga pilar demokrasi lain yang berpotensi melakukan "abuse of power". "Demokrasi akan berkembang dengan baik jika pers juga berkembang baik, melaksanakan secara utuh tugas dan fungsinya." (ant/DOR)