• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Polisi Bongkar Jaringan Sabu Internasional

    Last Updated 2012-11-30T20:13:03Z

    Satelit9.com,Jakarta-Sebanyak 252 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan Direktorat Narkotika Mabes Polri di Perumahan Citra I, Jalan Alam Raya, Blok B2 No 11, Kalideres, Jakarta Barat. Selain menyita barang haram tersebut, polisi juga mengamankan lima tersangka yaitu, YAP (33) warga Malaysia, FAT (42), SAE (35), IW (42) dan SOF (65) yang merupakan warga Indonesia.
    Total sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 525 kilogram serta lima tersangka,ujar Brigjen Arman Depari, Direktur Narkotika Mabes Polri, Jumat (30/11).
    Arman menyebutkan, kelima orang yang ditangkap merupakan jaringan internasional sindikat lama. Penangkapan bermula pada awal November 2012, saat pihaknya mendapat informasi ada transaksi narkoba berskala besar yang dilakukan oleh WN Malaysia di Hotel Aston, Taman Palem, Jakarta Barat. Tepat tanggal 28 November 2012, pihaknya akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu Malaysia-Jakarta tersebut yang dimulai dengan tertangkapnya YAP di Perumahan Citra I, Jakarta Barat dan menyita 250 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
    Dalam pengembangan selanjutnya, pihaknya kemudian berhasil menangkap SOF di depan Hotel Amaris, Bandara Soekarno Hatta. Masih di hari yang sama, dari keterangan SOF pihaknya juga menangkap FAT dan selanjutnya, Jumat (30/11) dini hari polisi berhasil menangkap SAE dan IW di BSD Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti dua kilogram sabu.
    Sedangkan rumah yang ditempati YAP merupakan kontrakan milik JO (55) yang saat ini juga sudah diamankan. Diduga JO juga menjalin kerja sama dengan para pelaku sindikat narkoba tersebut.
    Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman membenarkan, para tersangka tersebut merupakan jaringan internasional. Sampai saat ini pihaknya juga masih memburu satu orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), yaitu AW yang merupakan warga negara Malaysia.
    "Kami juga masih melakukan penyelidikan mengapa barang-barang tersebut bisa lolos dan sampai ke rumah ini (Perumahan Citra I) dari Medan. Kelima tersangka akan dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan dengan ancaman hukuman seumur hidup, tandas Sutarman (moan)
    Komentar
    • Polisi Bongkar Jaringan Sabu Internasional

    Terkini

    Topic Popular