Satelit9.com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM)Waryono Karno terkait kasus dugaan suap pengelolaan hulu migas di lingkungan SKK Migas.
Pemanggilan Waryono terkait ditemukannya uang di ruang kerja Waryono dalam penggeledahan yang dilakukan KPK, dua hari lalu.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jumat (16/8).
"Sekjen akan diperiksa. Ada uang di tempat lho, masak ya nggak ditanya," kata Bambang.
Ihwal kapan pemeriksaan terhadap Waryono, Bambang belum mengetahuinya. Menurut Bambang, soal pemeriksaan Waryono menjadi kewenangan penyidik.
"Strategi (pemeriksaannya) kan di penyidik," kata Bambang.
KPK menetapkan Rudi Rubiandini Kepala SKK Migas, Simon Tanjaya, pemilik Kernell Oil dan Deviardi, pelatih golf, sebagai tersangka. Rudi dan Deviardi diduga telah menerima uang dari Simon sebesar US$400.000. Pemberian uang diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas.
KPK menjerat Rudi dan Deviardi dengan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Simon diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Rudi dan Deviardi ditahan KPK di rumah tahanan Jakarta timur cabang KPK. Sementara Simon ditahan di rumah tahanan Guntur.