Satelit9.com Jakarta-Mantan Direktur Utama Bank Century--sekarang
bernama Bank Mutiara, Robert Tantular enggan komentar banyak soal dugaan tindak pidana korupsi dalam bailout Bank Century Rp6,7 triliun.
Hal tersebut itu tampak saat Robert merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak korupsi kasus bond out Bank Century Rp6,7 triliun untuk tersangka Budi Mulya.
"Saya tadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Robert sebelum meninggalkan Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).
Robert, yang keluar dari antechamber kantor KPK sekitar pukul 16.00 WIB dan diperiksa sekitar enam jam itu, mengaku hanya diberondong sembilan pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia juga mengklaim baru menjalani pemeriksaan awal.
"Ini baru pemeriksaan awal ditanya 9 pertanyaan itu aja," tegasnya.
Selanjutnya Robert enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Pria yang mengenakan kemeja batik itu hanya berkomentar singkat bahwa dia dimintai keterangan soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Century.
"Ini baru pemeriksaan awal mengenai FPJP, itu saja dulu," kata Robert.
Robert Tantular diketahui sebagai mantan Direktur Utama Bank Century itu dan telah berstatus terpidana terkait kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.
KPK sendiri sejauh ini telah menetapkan dua tersangka terkait kasus mega skandal Bond Out Bank Century. Kedua tersangka berinisial BM dan SCF yang diketahui sebagai Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.
BM merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara SCF adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia.
BM dan SCF disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bond Out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.