Satelit9.com,Jakarta- Dalam kasus pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara, pemerintah dinilai telah membohongi rakyat dan bisa dipidanakan.
Demikian dikatakan mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Simon F Sembiring, Rabu (25/4).
Tak itu saja, kata dia, pelanggaran demi pelanggaran aturan hukum terus dilakukan pemerintah pusat yang memunculkan dugaan kuat terjadinya "permainan" antara pemerintah dan korporasi yang berkepentingan dengan tambang emas di wilayah Indonesia, khususnya Nusa Tenggara Barat.
Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Agus Martowardojo dinilai tidak melakukan due diligence yang benar saat memutuskan secara sepihak, tanpa persetujuan DPR, untuk membeli tujuh persen sisa saham divestasi PT. NNT pada Mei 2011 melalui kendaraan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
"Menteri salah kalau tidak melakukan hal itu, Tentu ada sanksi, pidana maupun administrasi. Kalau tidak lakukan due dilligence, tentu dipertanyakan motifnya (mengambil saham divestasi tujuh persen)," ujarnya.
Dia menegaskan, pengambilalihan 7 persen saham PT NNT oleh pemerintah sebagai akal-akalan. Pasalnya, Menkeu selama ini cenderung hanya untuk mengambil keuntungan finansial lewat penawaran saham publik (Initial Public Offering/IPO).
"Pikirannya untung, untung, dan untung terus. Gak mikir buntungnya. Padahal, bisa apa dengan tujuh persen itu? Ingat, bahwa pengendalinya tetap Newmont Mining Corporation (NMC)," kata Simon.
Menurut Simon, meskipun ada kedok divestasi, pengendali PT NNT tetaplah pihak NMC. Alasannya, selain kepemilikan 49 persen saham PT NNT, pihak Newmont Corp kata dia, juga tetap mengendalikan saham, termasuk hak voting dari pemegang saham lainnya, yakni, Pukuafu dan Indonesia Masbaga Investama.
Sebagai gambaran, pada 6 Mei 2011, Nusa Tenggara Partnership BV (yang memegang saham NMC di PT NNT bersama-sama dengan Sumitomo Corporation of Japan) menandatangani kesepakatan pelepasan saham dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pembelian sisa divestasi saham PT NNT sebesar 7 persen pada harga US$246,8 juta. PT NNT adalah operator tambang emas di Batu Hijau, NTB.
Selepas pembelian 7 persen saham PT NNT oleh PIP itu, struktur kepemilikan saham di PT NNT menjadi 49 persen milik Nusa Tenggara Partnership (NTPBV), 24 persen PT Multi Daerah Bersaing (MDB), 17.8 persen PT Pukuafu Indah, 7 persen PIP, dan 2.2 persen milik PT Indonesia Masbaga Investama (IMI). Namun, kepemilikan 2.2 persen oleh IMI itu pun menuai masalah, karena diduga masih merepresentasikan pihak Newmont. IMI membeli 2,2 persensaham NNT dari PT Pukuafu Indah dengan meminjam dana dari Newmont Ventures Limited (NVL). Dengan begitu pihak Newmont masih mengendalikan lebih dari 50 persen saham PT NNT.(col/jyo)
