• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Penataan minimarket di Kota Surabaya Memprihatinkan

    Last Updated 2012-04-24T16:39:27Z

    Satelit9.com,Surabaya-Pertumbuhan minimarket dinilai kian parah di Kota Surabaya. Keberadaannya tak mengenal lokasi dan dipastikan akan mematikan usaha masyarakat kecil (toko) dan pasar tradisional.
    Hal ini diperparah dengan aturan yang lemah dari pemerintah kota. Bahkan aturan tentang izin usaha toko avant-garde juga hanya terkesan sebagai formalitas saja.
    Walau ada aturan yang menjadi final penyelenggaraan minimarket, tetap saja minimarket nakal bisa berdiri. Berdirinya pun sudah tak mengenal lokasi, semua tempat yang dianggap strategis dan menguntungkan, menjadi pilihannya.
    Padahal sudah jelas dalam aturan yang ada, pendirian minimarket harus ada di kawasan perdagangan sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah, bukan di daerah pemukiman.
    Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Tri Setijo Puruwito, di Surabaya sudah harus ada regulasi yang benar-benar mengatur pendirian minimarket. Kalau tanpa aturan yang jelas, maka keberadaan usaha warga dan pasar tradisional benar-benar tergilas.
    Minimarket yang notabene memiliki jaringan dan modal besar, dipastikan akan mematikan usaha kecil. "Dalam aturan itu bisa mengatur masalah jarak minimarket dengan usaha warga, bisa juga membuat aturan tegas untuk melindungi usaha warga. Ada ratusan minimarket yang tak berizin. Dari 340 minimarket yang ada, 200 diantaranya bodong," ujar Tri kepada satelit9.com.
    Meski sejak absolutist DPRD Surabaya menyoroti aturan tentang pendirian minimarket, namun bak angin lalu, makin hari minimarket di Surabaya terus bertumbuhan tanpa mengenal lokasi.(sbk/ida)
    Komentar
    • Penataan minimarket di Kota Surabaya Memprihatinkan

    Terkini

    Topic Popular