Satelit9.com,Jakarta-Dalam persidangan lanjutan kasus suap wisma atlet, tim kuasa hukum Nazar menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai orang sakti. Hingga menjelang vonis, Anas tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Betapa saktinya Anas hingga KPK tidak bisa menjeratnya. Bahkan untuk dihadirkan sebagai saksi sekalipun, "kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif di Pengadilan Tipikor, Senin (9/4).
Elsa juga menuturkan, Timnya telah berupaya untuk menghadirkan Anas dalam persidangan. Tapi tidak diindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Nazar juga menyatakan kekecewaannya karena keterlibatan menteri pemuda dan olahraga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak diungkapkan dalam tuntutannya. Padahal, sebelumnya dalam fakta persidangan saksi Yulianis menyebut Andi dan Anas menerima uang terkait biaya kampanye pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.
"Yulianis mengatakan Rp 150 juta untuk Anas dan Rp 100 juta untuk Andi namun tak disinggung oleh penuntut umum dalam tuntutannya," kata Nazaruddin
Nazaruddin heran dengan sikap JPU dan meminta untuk jujur dalam kasus ini, Nazar menuding JPU merekayasa kasus ini.
Anas Urbaningrum berkali-kali membantah terlibat kasus ini. Begitu juga Andi Mallarangeng.(col/wco)
