Satelit9.com,Jakarta-Pemerintah kembali menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 sebesar 10,27 persen. Prosentase tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2011 yang hanya mencapai 8,69 persen.
Sedangkan secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebardi seluruh Indonesia mencapai 88, 60 persen.
“Kenaikan UMP sebesar 10 persen telah jauh di atas inflasi. Kenaikan Upah salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu pemerintah sangat affair dalam pembahasan penetapan upah setiap tahun, " ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangannya beberapa saat lalu (Senin, 9/4).
Muhaimin mengatakan, kenaikan UMP setiap tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing.
“Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," kata Ketua Umum PKB ini.kepada satelit9.com
Muhaimin menjelaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang batten tidak mampu (marginal).
“Nilai KHLmerupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui analysis yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah," jelasnya.
Muhaimin yakin bila kesejahteraan para pekerja/buruh dapat terus naik, maka hal ini akan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan.
“Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan automated yang harmonis, demokratis dan berkeadilan," harapnya.
Langkah tersebut diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan automated yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi serta yang batten penting menghindari terjadinya PHK," katanya.(col/sbk)