• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    3 Oknum Wartawan Terancam 10 Tahun Penjara

    Last Updated 2012-05-21T19:14:07Z


    Satelit9.com,Bojonegoro– Tiga oknum wartawan yang melakukan tindak pidana pemerasan terancam hukuman pidana berat. Tiga oknum wartawan "Buser" hari ini menjalani sidang perdana. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin hakim I Nyoman Wiguna. Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dakwaan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
    "Ancamannya segitu, tapi nanti keputusannya kan sama majelis hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU),Mansur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (21/05)
    Sesuai dengan surat dakwaan JPU, ketiga terdakwa yakni Rahmad Hidayat, Rohimi dan Muhanam alias Choiri diduga melakukan pemerasan kepada warga sumur tua Wonocolo. Dalam dakwaan JPU menyebutkan pada 24 Maret, terdakwa Rahmad Hidayat dan Rohimi mendatangi rumah warga. Menurut saksi korban, Maryono dalam pertemuan di rumahnya, mereka minta uang dengan alasan usaha tambang minyak mentah yang dikerjakan saksi melawan hukum.
    Bahkan, terdakwa Muhanam alias Choiri mengaku petugas dari Polres Bojonegoro. Terdakwa mengatakan perkara ini bisa dilanjutkan menjadi perkara pidana. Kemudian saksi menyerahkan uang Rp 500 ribu agar tidak proses hukum. Saksi mengakui tidak punya izin dan tidak tahu cara mengurus pembuatan SIUP. Sementara korban lainnya, Sudiran, juga mengaku diperas karena menyimpan 4 drum solar olahan.
    Semula dimintai uang Rp 5 juta tapi setelah dilakukan negosiasi, akhirnya saksi bisa memberikan Rp 1 juta. "Dengan keterangan saksi telah memenuhi unsur perbuatan pemerasan," ujar JPU.
    Sehingga setelah dilakukan dakwaan ini, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang ditunda hingga Senin (28/05) mendatang.
    Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa diamankan warga karena melakukan pemerasan. Warga marah dan sempat merusak kendaraan Daihatsu Xenia silver nopol D 1622 KB yang ditumpangi terdakwa.(Hidayat)
    Komentar
    • 3 Oknum Wartawan Terancam 10 Tahun Penjara

    Terkini

    Topic Popular