Satelit9.com,Jakarta - Direktur PT Anugrah Nusantara, Amin Andoko kembali mangkir pemeriksaan tim peyidik KPK, Senin (21/5). Sediannya, Andoko menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans.
Menurut Informasi yang dihimpun, hingga pukul 18.30 WIB, Andoko tak nampak batang hidungnya di kantor lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini. Juru bicara KPK, Johan Budi SP pun membenarkan ketidakhadiran Andoko.
"Sampai hari ini belum datang," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/5).
Meski demikian, Johan mengaku belum mendapatkan informasi apakah ketidakhadiran anak buah M Nazaruddin di Permai Group itu melalui konfirmasi ke penyidik atau tidak. "Saya belum dapat informasi lebih jauh (soal ketidakhadiran Amin)," imbuhnya.
Sebelumnnya, penyidik KPK terpaksa menjemput paksa Andoko pada Selasa 15 Mei 2012 lalu lantaran yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada tanggal 3 Mei dan 7 Mei lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008 pada awal Agustus 2011. Namun, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya.
Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin. Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red apprehension melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.(kevin)
Menurut Informasi yang dihimpun, hingga pukul 18.30 WIB, Andoko tak nampak batang hidungnya di kantor lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini. Juru bicara KPK, Johan Budi SP pun membenarkan ketidakhadiran Andoko.
"Sampai hari ini belum datang," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/5).
Meski demikian, Johan mengaku belum mendapatkan informasi apakah ketidakhadiran anak buah M Nazaruddin di Permai Group itu melalui konfirmasi ke penyidik atau tidak. "Saya belum dapat informasi lebih jauh (soal ketidakhadiran Amin)," imbuhnya.
Sebelumnnya, penyidik KPK terpaksa menjemput paksa Andoko pada Selasa 15 Mei 2012 lalu lantaran yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada tanggal 3 Mei dan 7 Mei lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008 pada awal Agustus 2011. Namun, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya.
Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin. Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red apprehension melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.(kevin)
