Satelit9.com,Jakarta-Berkas penyidikan empat tersangka kasus dugaan suap terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2010, tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012, di Pekanbaru, Riau akan segera lengkap atau P21. Selanjutnya, akan dilimpahkan ke penuntutan. "Mungkin tidak absolutist lagi akan P21 dan naik ke penuntutan untuk empat tersangka yang lama," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/5) petang.
Oleh karena itu, lanjut Johan, pekan depan KPK akan fokus untuk melengkapi berkas penyelidikan empat tersangka tersebut.
Empat tersangka tersebut adalah MFA dan MD Anggota DPRD Riau. Kemudian, EDP Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau dan RS, karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Di mana, ungkap Johan, diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No.6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan area PON.
Menurut Johan, dugaan penerimaan hadiah disangkakan karena bersama keempat tersangka ditemukan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Dimana, terbagi dalam tiga tempat terpisah, yaitu Rp 500 juta dalam tas warna hitam, Rp 250 juta di tas kertas coklat dan terakhir Rp 150 juta di tas plastik hijau.
Atas perbuatannya, MFA dan MD dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan, terhadap EDP disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor. Dan terhadap RS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. (deva)