• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    DPR Janji Akan Benahi UU Pro-Investasi Asing

    Last Updated 2012-05-18T16:05:32Z

    Satelit9.com,Semarang-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Priyo Budi Santoso meninjau ulang dan membenahi perundang-undangan yang dinilai terlalu memberi peran terhadap investasi asing.
    "Seluruh tata aturan perundangan yang ditakutkan atau dikhawatirkan memberi peran atas investasi asing yang terlampau besar akan di-"review"," kata politikus Partai Golkar tersebut di Semarang, Jumat (18/5).
    Menurut Priyo, Presiden juga telah menugaskan sejumlah menteri, seperti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara terkait perundang-undangan yang dinilai terlalu pro-investasi asing. "Demikian juga DPR, kami telah menugaskan kepada Badan Legislasi (Baleg). Mereka ini yang nantinya melakukan"review" tata aturan perundangan yang ditakutkan karena memberi peran asing terlampau besar," ujarnya.
    Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang ramah terhadap investasi, namun bagaimanapun juga tata aturan perundangan yang dianggap memberi porsi besar atas investasi asing akan ditata kembali. Berkaitan dengan keterlanjuran kontrak terhadap broker asing yang kurang menguntungkan Indonesia, Priyo mengharapkan pada pihak-pihak broker asing untuk mau duduk bersama untuk membicarakan kembali.
    "Untuk keterlanjuran kontrak yang kurang menguntungkan Indonesia, pihak-pihak investasi asing ini harus mau duduk untuk membicarakannya kembali, atas nama keadilan, kebersamaan, dan saling menghormati," katanya.
    Kalau mereka hanya mau mengeruk keuntungan di Indonesia, kata Priyo, sementara rakyat negara ini hanya mendapatkan cipratan sedikit atas kelimpahan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki tentu tidak adil.
    Sebelumnya, pakar hukum perdagangan dan ekonomi Universitas Diponegoro Semarang Prof Sri Redjeki Hartono juga mengakui banyaknya regulasi perekonomian Indonesia, terutama penanaman modal dipengaruhi asing. Proteksi perekonomian Indonesia dari penanaman modal asing (PMA) saat ini memang sudah lentur, kata dia, setidaknya sejak 2007 seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal.
    Karena itu, Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu mengatakan bahwa tidak mengherankan kalau sekarang ini banyak perusahaan yang permodalannya dikuasai asing, bahkan ada yang penguasaannya sampai 95 persen. "Meski demikian, pemerintah sekarang mulai sadar sehingga berbagai upaya dilakukan untuk memproteksi SDA, misalnya regulasi pertambangan mulai diperketat, pangan juga demikian," imbuhnya. (ant/col))

    Komentar
    • DPR Janji Akan Benahi UU Pro-Investasi Asing

    Terkini

    Topic Popular