Satelit9.com,Tangerang-Komplotan pencuri spesialis di rumah kosong(Rumsong) dengan menggunakan mobil auto disergap Buser Polsekta Cipondoh ditempat persembunyiannya Perumas Tangerang, Jumat (18/5).
Tersangka Firman (30), Agus (29), Adi (38) dan Dudi (35) beraksi mengendarai mobil Nisan Grand Livina warna hitam B.1722 NKA. Ketika disergap Buser dipimpin Kanitreskrim AKP Sanija,SH petugas meringkus tersangka Adi dan Dudi berikut barang bukti mobil Grand Livina serta sepucuk senjata api Jenis FN ability 9 mm.
Sementara tersangka Firman dan Agus masih diburu petugas. Komplotan ini terakhir mencuri di rumah Hiu Feiling, pengusaha jamu akar dewa di Perumahan Cipondoh Makmur 5 Mei lalu.
Pelaku sempat dipergoki korbannya ketika hendak kabur mengendarai mobil Grand Livina. “Saya catat nomor polisi mobinya lalu saya laporkan ke Polsekta Cipondoh,”ucap Feiling.
Di rumah pengusaha jamu ini empat pelaku masuk ke rumah sekaligus tempat usaha dengan merusak pintu pakai linggis. Mereka mencuri 2 laptop, 5 jam tangan antik, perhiasan emas, uang dalam celengan semuanya senilai Rp 45 juta. Komplotan lalu kabur mengendarai Grand Livina .
Menurut Kapolsekta Cipondoh, Kompol Suyono,SH didampingi Kanitreskrim AKP Sanija,SH setelah petugas mendapat laporan soal pencurian dari korbannya, petugas kemudian melacak nomor polisi mobil Grand Livina hitam yang dipakai pelaku.
“Anggota kami sempat berpapasan dengan mobil pelaku di Jalan Hasyim Ashari,”jelas Kapolsek sambil menyebutkan petugas kemudian membututi mobil pelaku hingga ke daerah Taman Cibodas, Tangerang “Ternyata pengendara mobil mengaku pinjam dari tersangka Adi dan Dudi yang tinggal di Perumnas Tangerang,” tegas Suyono.
Menurut pengakuan tersangka, mereka selain mencuri rumah kosong di Kota Tangerang, juga di Cirebon dan Kuningan dan tercatat sudah lima kali beraksi. Mobil untuk operasional disewa dari rental di Binong, Curug Kabupaten Tangerang. selama 10 hari dengan biaya sewa 300 ribu/hari.
Dalam penangkapan tersangka, petugas selain menyita barang bukti senjata api dan mobil juga linggis, 2 obeng,gergaji besi,alat congkel kunci. Alat ini digunakan tersangka dalam aksinya mencuri di rumah kosong.
“Kami berterima kasih kepada korban pengusaha jamu yang cepat melapor dan mencatat nomor mobil pelaku sehingga pelaku bisa tertangkap,”ucap Kapolsek sambil mengatakan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (wok/deva)
Tersangka Firman (30), Agus (29), Adi (38) dan Dudi (35) beraksi mengendarai mobil Nisan Grand Livina warna hitam B.1722 NKA. Ketika disergap Buser dipimpin Kanitreskrim AKP Sanija,SH petugas meringkus tersangka Adi dan Dudi berikut barang bukti mobil Grand Livina serta sepucuk senjata api Jenis FN ability 9 mm.
Sementara tersangka Firman dan Agus masih diburu petugas. Komplotan ini terakhir mencuri di rumah Hiu Feiling, pengusaha jamu akar dewa di Perumahan Cipondoh Makmur 5 Mei lalu.
Pelaku sempat dipergoki korbannya ketika hendak kabur mengendarai mobil Grand Livina. “Saya catat nomor polisi mobinya lalu saya laporkan ke Polsekta Cipondoh,”ucap Feiling.
Di rumah pengusaha jamu ini empat pelaku masuk ke rumah sekaligus tempat usaha dengan merusak pintu pakai linggis. Mereka mencuri 2 laptop, 5 jam tangan antik, perhiasan emas, uang dalam celengan semuanya senilai Rp 45 juta. Komplotan lalu kabur mengendarai Grand Livina .
Menurut Kapolsekta Cipondoh, Kompol Suyono,SH didampingi Kanitreskrim AKP Sanija,SH setelah petugas mendapat laporan soal pencurian dari korbannya, petugas kemudian melacak nomor polisi mobil Grand Livina hitam yang dipakai pelaku.
“Anggota kami sempat berpapasan dengan mobil pelaku di Jalan Hasyim Ashari,”jelas Kapolsek sambil menyebutkan petugas kemudian membututi mobil pelaku hingga ke daerah Taman Cibodas, Tangerang “Ternyata pengendara mobil mengaku pinjam dari tersangka Adi dan Dudi yang tinggal di Perumnas Tangerang,” tegas Suyono.
Menurut pengakuan tersangka, mereka selain mencuri rumah kosong di Kota Tangerang, juga di Cirebon dan Kuningan dan tercatat sudah lima kali beraksi. Mobil untuk operasional disewa dari rental di Binong, Curug Kabupaten Tangerang. selama 10 hari dengan biaya sewa 300 ribu/hari.
Dalam penangkapan tersangka, petugas selain menyita barang bukti senjata api dan mobil juga linggis, 2 obeng,gergaji besi,alat congkel kunci. Alat ini digunakan tersangka dalam aksinya mencuri di rumah kosong.
“Kami berterima kasih kepada korban pengusaha jamu yang cepat melapor dan mencatat nomor mobil pelaku sehingga pelaku bisa tertangkap,”ucap Kapolsek sambil mengatakan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (wok/deva)
