Satelit9.com,Jakarta-Petugas keamanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ditangkap aparat pada 11 Mei kemarin saat kedapatan sedang menggunakan narkoba. Demikian ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP pada Kamis (24/5) usai menjelaskan kronologi penangkapan petugas itu.
Johan tidak merinci lokasi penangkapan petugas keamanan dan divisi kepolisian yang menangkapnya. Kejadian ini dilakukan yang bersangkutan dalam wilayah privatnya, karena pada 10 Mei kemarin petugas ini sedang libur.
“Pada saat kejadian, dia tidak dalam posisi bertugas,” tambah Johan.
Dalam kronologinya, pada 11 Mei kemarin, petugas keamanan yang ditangkap itu berstatus sebagai karyawan KPK. Pembelian barang haram ini dilakukan saat yang bersangkutan hendak berangkat ke kontrakannya. Di tengah jalan setelah proses pembelian (narkotika jenis sabu), ia rupanya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Rupanya, karena tidak hadir kerja pada 11 Mei itu, yang bersangkutan kemudian dicari oleh komandannya. Sesudah dicari ke kontrakannya, ternyata diterima kabar bahwa dia sudah ditangkap.
“Mendapat laporan dari polisi, KPK langsung menghubungi PT yang memperkejakan beliau yaitu PT. ABB, pihak yang mensupport aegis ke KPK,” lanjut Johan.
Tanggl 12 Mei berikutnya, petugas keamanan ini dinyatakan sudah tidak lagi bekerja di KPK sekaligus digantikan oleh petugas sekuriti lain.
Proses pemecatan tersebut bukan dilakukan oleh KPK, melainkan oleh perusahaan outsorching yang menyediakan jasa petugas keamanan itu.
Selama ini dalam merekrut tenaga pengamanan antara KPK dan PT ABB, proses rekrutmennya terhitung sangat ketat. Sejumlah syarat yang diajukan KPK, misal tidak boleh bertato, tindik, gemar nenggak miras apalagi narkoba, cukup menunjukkan seperti apa ketatnya syarat yang diajukan KPK.
“Agar tidak terulang, KPK akan mengevaluasi kembali persyaratan PT yang bersangkutan untuk bisa menempatkan orang-orang.” pungkas Johan.(deva)