Satelit9.com,Jakarta-Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi pajak dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika.Daniel Alfredo, pengacara Dhana membantah semua tuduhan jaksa yang menyebut ada "permainan" pajak dan aliran uang dalam menangani masalah pajak PT Mutiara Virgo dan PT Kornet Trans Utama.
Menurut Daniel, kliennya tidak pernah menangani masalah pajak Mutiara Virgo dan menerima uang Rp30 miliar dari Direktur Utama Mutiara Virgo Jhonny Basuki (sudah berstatus tersangka).
"Enggak pernah periksa pajak Mutiara Virgo kok terima uang. Kan aneh," kata Daniel di Jakarta, Sabtu (26/05).
Daniel juga membantah kliennya melakukan "permainan" pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) sehingga pengadilan pajak memenangkan Kornet dan mengalahkan negara. Menurutnya Dhana memeriksa pajak KTU pada tahun 2005 ketika berdinas di kantor pelayanan pajak Jakarta Pancoran.
KTU tidak terima dengan hasil pemeriksaan tersebut dan mengajukan keberatan ke Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak. Gayus Tambunan, kata Daniel, yang menangani keberatan KTU pada tahun 2008.
"Di Pengadilan pajak dan Dirjen Pajak, Dhana sudah tidak berwenang. Kalau KTU dimenangkan, tanya ke pengadilan pajak," jelasnya.
Seperti telah dikemukakan, Dhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dikenakan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.(deva)