• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Saksi Angie Bungkam dugaan suap Wisma Atlet dan kasus Kemendikbud

    Last Updated 2012-05-22T15:56:23Z

    Satelit9.com,Jakarta-Direktur PT Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar diperiksa penyidik KPK, Selasa (22/5/2012). Gerhana diperiksa selama tujuh jam dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet dan kasus Kemendikbud.
    Usai diperiksa Gerhana memilih menghindari awak media yang telah menunggunya sejak siang. Gerhana pun meninggalkan markas Abraham Samad Cs ini dengan menumpang taxi.
    "Duh, saya cape, saya cape nih," singkat Gerhana.
    Gerhana hadir di kantor KPK sekitar pukul 13.15 WIB.
    Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet dan kasus Kemendikbud, Angelina Sondakh. "Gerhana diperiksa sebagai saksi AS," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta (22/5).
    Sebelumnya, Dirut di PT Exartech Technology Utama yang merupakan salah satu perusahaan yang bernaung di konsorsium Grup Permai itu telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 18 Juli 2011. Gerhana sendiri kerap kali diperiksa KPK dan menjadi saksi di persidangan.
    Saat bersaksi di persidangan, Gerhana sempat terkesan 'membela' Nazar. Dia mencabut semua keterangannya yang berkaitan dengan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. Sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK, Gerhana sempat menyebut bahwa dia sempat bertemu Nazar di tahun 2010 kantor Grup Permai. Gerhana juga sempat menjelaskan yang dimaksud panggilan 'Babe' itu adalah Nazaruddin. Namun ia mencabutnya.
    Nama Gerhana pun tambah tenar, setelah melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya terkait kasus pembelian saham Garuda. Akibat pelaporan ini Yulianis sempat disebut-sebut menjadi tersangka, namun kemudian polisi meluruskan Yulianis belum tersangka.
    Anggelina sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.
    Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Anggelina pun dijerat pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(nugroho)
    Komentar
    • Saksi Angie Bungkam dugaan suap Wisma Atlet dan kasus Kemendikbud

    Terkini

    Topic Popular