• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Saksi Nazar Hindari Wartawan,Usai Diperiksa KPK

    Last Updated 2012-05-22T15:52:53Z

    Satelit9.com,Jakarta-Direktur PT Anugrah Nusantara, Amin Andoko merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini, Selasa (22/5). Usai diperiksa hampir 9 jam sebagai saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka Muhammad Nazaruddin, Andoko memilih menghindar dari kejaran awak media.
    Pantauan Satelit9.com, Andoko yang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru bermotif garis-garis ini menghindar hingga keluar gedung KPK. Raut wajah Andoko nampak tegang saat menghadapi awak media. Sesekali pria yang hadir bersaksi untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini menutupi wajah dengan tangannya.
    "Sudah, sudah, saya capek, Saya tidak tahu, maaf mas silau," ketus Andoko.
    Andoko sempat terlihat linglung mencari kendaraan untuk mengantarnya pulang. Namun, akhirnya Andoko berhasil meninggalkan awak media yang mengejarnya tatkala auto yang diberhentikannya di tengah jalan mau mengangngkutnya dari depan markas Abraham Samad Cs ini. Arus lalu lintas sendiri sedikit agak terhambat kala Andoko 'kucing-kucingan' dengan awak media.
    Terkait pemeriksaan Andoko, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka M Nazaruddin. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Nazar," ucap Johan.
    Ihwal indikasi praktik pencucian uang di PT Garuda Indonesia bermula dari pembelian saham perdana oleh lima anak perusahaan PT Permai Grup. Perusahaan bikinan Nazar ini ditengarai membeli saham PT Garuda senilai Rp.300,8 miliar melalui PT Mandiri Sekuritas. Uang tersebut diduga berasal dari korupsi pembangunan Wisma Atlet Sesmenpora.
    KPK sendiri telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka pencucian uang sejak 13 Februari lalu. Dia dijerat pasal 12 a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 yang diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 junto pasal 55 KUHP pasal 55 ayat 1.(nugroho)
    Komentar
    • Saksi Nazar Hindari Wartawan,Usai Diperiksa KPK

    Terkini

    Topic Popular