Satelit9.com,Jakarta-Kewajiban melaporkan dana kampanye sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, tidak sepenuhnya dipatuhi para calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Terbukti dari enam pasang kontestan Pilgub 2012, hanya dua kandidat yang membeberkan jumlah absolute dana kampanyenya tersebut.
Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Provinsi DKI Jakarta, Suhartono mengaku, telah menerima laporan dana kampanye tahap pertama dari keenam pasangan cagub-cawagub, pada 23 Juni 2012 lalu. "Ya kami telah menerima perolehan dana kampanye tahap pertama, yang diperoleh dari masyarakat," kata Suhartono, di kantornya Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Namun demikian, dari laporan enam calon, hanya dua calon yang mencantumkan jumlah absolute penerimaan dana kampanye hingga 23 Juni 2012, yakni pasangan nomor urut lima Faisal Basri-Biem Benyamin dan nomor urut enam Alex Noerdin–Nono Sampono sebesar Rp 3.742.900.000.
"Untuk pasangan Faisal-Biem memang sudah menyerahkan tapi datanya ada di staf saya. Belum sampai ke meja saya," ujarnya. Sementara pasangan lainnya tidak mencantumkan jumlah absolute penerimaan. Namun hal tersebut tidak menyalahi aturan. Sebab dalam aturan tidak diwajibkan mencantumkan absolute dana kampanye," jelasnya
Pelaporan penerimaan dana kampanye tahap pertama ini mencakup perolehan dana dari tanggal 17 Juni hingga sehari sebelum kampanye digelar atau 23 Juni 2012 yang berasal dari rekening Khusus Dana Kampanye (KDK) dan penerimaan bantuan dalam bentuk materi. “Rekening KDK sudah diserahkan saat pencalonan kepada kami, karena ini syarat administratif,” jelasnya.
Setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan menyerahkan laporan kepada accountant keuangan. Accountant akan mengaudit laporan itu selama 15 hari, setelah laporan kita serahkan. Aturan ini termaktub dalam Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2011 tentang pedoman teknis tata cara kampanye, Keputusan KPU Nomor 14 tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye, dan Keputusan KPU Nomor 15 tahun 2011 tentang Pedoman Audit Dana Kampanye.
"Dalam aturan itu juga mengatur batas maksimum sumbangan dana kampanye sebesar Rp 50 juta untuk perorangan, sumbangan maksimal dari badan hukum dan badan usaha sebesar Rp 350 juta, serta kewajiban untuk mencantumkan nama penyumbang untuk sumbangan di atas Rp 2,5 juta," tandasnya.(@deva)
Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Provinsi DKI Jakarta, Suhartono mengaku, telah menerima laporan dana kampanye tahap pertama dari keenam pasangan cagub-cawagub, pada 23 Juni 2012 lalu. "Ya kami telah menerima perolehan dana kampanye tahap pertama, yang diperoleh dari masyarakat," kata Suhartono, di kantornya Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Namun demikian, dari laporan enam calon, hanya dua calon yang mencantumkan jumlah absolute penerimaan dana kampanye hingga 23 Juni 2012, yakni pasangan nomor urut lima Faisal Basri-Biem Benyamin dan nomor urut enam Alex Noerdin–Nono Sampono sebesar Rp 3.742.900.000.
"Untuk pasangan Faisal-Biem memang sudah menyerahkan tapi datanya ada di staf saya. Belum sampai ke meja saya," ujarnya. Sementara pasangan lainnya tidak mencantumkan jumlah absolute penerimaan. Namun hal tersebut tidak menyalahi aturan. Sebab dalam aturan tidak diwajibkan mencantumkan absolute dana kampanye," jelasnya
Pelaporan penerimaan dana kampanye tahap pertama ini mencakup perolehan dana dari tanggal 17 Juni hingga sehari sebelum kampanye digelar atau 23 Juni 2012 yang berasal dari rekening Khusus Dana Kampanye (KDK) dan penerimaan bantuan dalam bentuk materi. “Rekening KDK sudah diserahkan saat pencalonan kepada kami, karena ini syarat administratif,” jelasnya.
Setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan menyerahkan laporan kepada accountant keuangan. Accountant akan mengaudit laporan itu selama 15 hari, setelah laporan kita serahkan. Aturan ini termaktub dalam Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2011 tentang pedoman teknis tata cara kampanye, Keputusan KPU Nomor 14 tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye, dan Keputusan KPU Nomor 15 tahun 2011 tentang Pedoman Audit Dana Kampanye.
"Dalam aturan itu juga mengatur batas maksimum sumbangan dana kampanye sebesar Rp 50 juta untuk perorangan, sumbangan maksimal dari badan hukum dan badan usaha sebesar Rp 350 juta, serta kewajiban untuk mencantumkan nama penyumbang untuk sumbangan di atas Rp 2,5 juta," tandasnya.(@deva)
