Satelit9.com,Kuala Lumpur-Ketua DPR RI, Marzuki Alie mendorong upaya KPK dalam penyelidikan secara kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di lingkungan Kementerian Agama. Namun ia menegaskan, DPR tidak akan ikut campur dalam penegakkan hukum atas kasus itu.
"Kita mendorong KPK ataupun pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan mendalam pada kasus dugaan korupsi tersebut," kata Marzuki saat berkunjung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (25/6).
Menurut dia, DPR tidak akan mencampuri soal penegakan hukum. Silakan saja lembaga penegak hukum yang melakukan upaya-upaya seperti penyelidikan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi.
"DPR sangatlah berlebihan kalau masuk ke daerah penegak hukum. Namun apabila ditemukan fakta hukum tentu harus ditegakkan," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama membentuk tim untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan Al-Quran setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki perkara tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Meski tidak menyatakan jumlah kerugian negara dengan alasan lupa, Abraham mengatakan penyelidikan kasus tersebut telah matang dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka.
Sedangkan, Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku bingung dan tidak tahu tentang dugaan korupsi pengadaan Al-Quran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam ketika dijabat Nazaruddin Umar yang saat ini menjabat Wakil Menteri Agama.
Suryadharma meminta agar media yang ingin lebih tahu seluk beluk dugaan korupsi tersebut bertanya langsung kepada KPK. Ia pun meminta agar pemberitaan dugaan korupsi tersebut tidak berbelok arah.
Menurut sepengetahuan Suryadharma, sampai saat ini belum ada pihak dari Kementerian Agama yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK. Ia pun mengaku siap apabila KPK memanggil pegawai atau pejabat Kementerian Agama untuk mencari pembuktian. ((@deva)
"Kita mendorong KPK ataupun pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan mendalam pada kasus dugaan korupsi tersebut," kata Marzuki saat berkunjung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (25/6).
Menurut dia, DPR tidak akan mencampuri soal penegakan hukum. Silakan saja lembaga penegak hukum yang melakukan upaya-upaya seperti penyelidikan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi.
"DPR sangatlah berlebihan kalau masuk ke daerah penegak hukum. Namun apabila ditemukan fakta hukum tentu harus ditegakkan," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama membentuk tim untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan Al-Quran setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki perkara tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Meski tidak menyatakan jumlah kerugian negara dengan alasan lupa, Abraham mengatakan penyelidikan kasus tersebut telah matang dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka.
Sedangkan, Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku bingung dan tidak tahu tentang dugaan korupsi pengadaan Al-Quran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam ketika dijabat Nazaruddin Umar yang saat ini menjabat Wakil Menteri Agama.
Suryadharma meminta agar media yang ingin lebih tahu seluk beluk dugaan korupsi tersebut bertanya langsung kepada KPK. Ia pun meminta agar pemberitaan dugaan korupsi tersebut tidak berbelok arah.
Menurut sepengetahuan Suryadharma, sampai saat ini belum ada pihak dari Kementerian Agama yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK. Ia pun mengaku siap apabila KPK memanggil pegawai atau pejabat Kementerian Agama untuk mencari pembuktian. ((@deva)
