Satelit9.com,Jakarta- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnaen dan Bambang Widjojanto, belum mengetahui tentang cachet cegah ke luar negeri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam kasus korupsi Hambalang.Saat dikonfirmasi media mengenai beredarnya cachet cegah ke luar negeri Anas Urbaningrum, Ketua KPK Zulkarnaen tidak membantah tetapi juga tidak mempertegas kebenaran informasi tersebut.
Bahkan, Zulkarnaen balik bertanya siapa yang menyatakan soal penetapan cachet cegah Anas Urbaningrum, dan meminta wartawan untuk mengecek kembali informasi tersebut.
Sebelumnya, pimpinan KPK lainnya Bambang Widjojanto menyatakan belum mengetahui apakah Anas perlu di cegah bepergian ke luar negeri atau tidak. Hal itu tergantung pengembangan penyidikan dalam waktu dekat.
Dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, KPK telah mencegah sejumlah nama ke luar negeri. Di antaranya Dirut PT Duta Sari Citra Laras Mahfud Suroso, Ketua DPP Demokrat Bidang Pemuda dan Olah Raga Munadi Herlambang dan mantan Kepala BPN Joyo Winoto, untuk pemeriksaan ke tahap penyidikan.
KPK telah menetapkan Dedy Kusnidar sebagai tersangka. KPK juga telah mencegah tujuh orang rekanan sub-kontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang yang bernilai Rp1,2 triliun.(@eko)