• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Polres Kediri Tangkap Santri Penyimpan 40Kg bahan peledak

    Last Updated 2012-08-10T15:14:41Z


    Satelit9.com, Kediri - Mantan santri pondok pesantren (Ponpes) ternama di Kota Kediri diamankan petugas Buru Sergap (Buser) Polres Kediri karena terbukti sebagai produksen petasan. Dari tangan, Amanudin (36) polisi menyita sebanyak 40 kilogram (Kg) bahan peledak dalam kemasan plastik ukuran 0,5 kg dan beberapa ikat sumbu penyulut.
    Kapolres Kediri AKBP Kasero Manggolo mengatakan, tersangka Amanudin diamankan dari rumahnya di Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Penangkapan tersangka bermula dari pengembangan kasus kepemilikan sebanyak 22,2 kilogram bahan peledak oleh tersangka M. Naim bin Zaenal Abidin (30) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yang sudah ditangkap sebelumnya.
    "Mereka sama-sama membeli bahan peledak dari daerah Perak, Kabupaten Jombang. Keduanya masih kita mintai keterangan secara intensif. Kami terus mengembangkan kasus ini, guna menangkap produsen besar yang biasa memasok mereka," tegas AKBP Kasero Manggolo, Jumat (10/08/2012).
    Ketika dikonfirmasi, Udin, begitu sapaan akrab Amanadin ini mengaku, sudah dua tahun terakhir ini menjalani profesinya sebagai produksen petasan dan bahan pembuat petasan. Dia memasarkan barang jualannya itu kepada masyarakat umum, khususnya anak-anak. Hasil penjualan ia manfaatkan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
    "Saya hanya jual pada saat momen lebaran saja. Barang ini tidak berbahaya," kelit pria yang mengaku pernah nyantri selama satu tahun di ponpes ternama dengan kiai berinisial HY tersebut. Calon bapak ini menjelaskan, barang berbahaya itu ia dapat dari seseorang asal Perak, Jombang yang tidak dikenalnya.
    Transaksi jual-beli bahan peledak ini, terang Udin, dilakukan melalui komunikasi telepon seluler (Ponsel). Udin adjustment kepada produsen. Kemudian, satu hingga dua hari kemudian, barang dikirimkan. Udin sengaja menyimpan bahan peledak itu di belakang rumahnya, agar tidak tercium polisi. Ia juga menyimpan dalam keadaan yang aman yaitu didalam kaleng besi ukuran besar yang didapat dari pasar loak.
    Akibat perbuatannya, Udin terancam hukuman penjara mati. Dia disangkakan pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki bahan peledak dan obat berbahaya lainnya (@sbk)

    Komentar
    • Polres Kediri Tangkap Santri Penyimpan 40Kg bahan peledak

    Terkini

    Topic Popular